Beda Penafsiran Hukum Timbulkan KetakutanJadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Program
2011-07-14 06:46:42
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, dalam kepemimpinannya sebagai bupati banyak hal yang telah dilakukan mulai dari pembenahan birokrasi, menata ulang sistim kerja perencanaan pembangunan, dan mengatasi studi keuangan. Namun menurut Rita, dalam proses perjalanan masih terdapat perbedaan pemahaman dan penafsiran sebuah produk hukum terkait pemahaman aturan-aturan sehingga terjadi ketakutan dalam melaksanakan program yang sudah direncanakan dan kesalahan dalam melaksanakan program. Dicontohkan, ketakutan dimaksud misalnya ketika ingin melaksanakan program satu guru satu laptop, kemudian bedah rumah selalu ada ketakutan, sehingga terjadi hambatan dalam pelaksanaan. Hal itu disampaikan bupati saat membuka acara Sosialisasi Pembenahan Hukum yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Faried Harianto, Rabu (13/7) di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Bupati terimakasih atas kesediaan Kajati Kaltim dalam memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait pemahaman tentang hukum. Hal ini menurut bupati sangat penting dalam pemahaman hukum dan apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi karena ketidak tahuan membuat kita takut dalam melangkah, bahkan kesalahan administrasi yang seharusnya administrasi justru dieksploitasi menjadi persoalan hukum. "Inilah yang ingin kami dengar dari Kajati sehingga kami mengerti dengan jelas, apa yang dimaksud dengan administrasi dan persoalan yang masuk keranah hukum. Kedepannya kami tidak ingin ada kesalahan dan ini adalah niat baik kami untuk memperbaiki masalah administrasi dan masalah hukum di Kukar," harap bupati. Kajati Kaltim Faried Harianto sebelum masuk pada materi terlebih dahulu menjelaskan panjang lebar terkait masalah hukum. Terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dijelaskan Faried Harianto, prinsip pengadaan pada dasarnya pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintahan wajib menerapkan prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010. yakni a. Efesien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan, efektif dan terbuka. b. Efektif, berarti pengadaan barang / jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; c.Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang / jasa harus terbuka bagi penyedia barang / jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang / jasa yang setara dan memenuhi syarat / kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. "Semunya harus didasari sesuai dengan prinsip pengadaan barang, bahkan tidak hanya itu di dalamnya juga harus betul dipahami diantaranya, etika pengadaan, kategori perbuatan yang dapat dikenakan sanksi, klasifikais pelaku yang mempunyai peluang untuk melakukan korupsi dan lainnya," jelas Faried. Sosialisasi kemarin di9hadiri seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kukar terdiri dari Sekkab Haryanto Bachroel, para Asisten hingga kepada dinas, Inspektorat dan kepala SKPD lainnya. yd
|