Dewan Minta Pemkab Sikapi Rencana Pembangunan Lapas2011-07-18 23:38:03
TANJUNG SELOR, Rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Bulungan oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) kini mulai di sikapi pemerintah daerah dan DPRD Bulungan, pasalnya proyek senilai Rp 125 milliar yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, ternyata sebelumnya telah dipersiapkan Depkumham sejak tahun 2010 lalu. Namun akibat tidak adanya kesiapan pihak Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk segera menyikapi bantuan tersebut terutama yang menyangkut kesiapan lahan membuat Depkumham beserta Pemerintah Provinsi Kaltim mengalihkan bantuan pembangunan Lapas ke wilayah kota Bontang. Agar peluang pembangunan Lapas di Kabupaten Bulungan bisa kembali terealisasi, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang pemerintah daerah melalui Tata Pemerintahan (Tapem), Asisten I, Camat Tanjung Selor, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Badan Pertanahan Nasional. Rapat dengar pendapat tersebut juga di hadiri Kapolres Bulungan, Kepala Kejaksaan dan ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Bulungan Hasbullah, Rabu (13/7) lalu terungkap kendala yang kini di hadapi terkait dengan pembebasan lahan seluas 15 hektare sehingga instansi terkait melalui Kabag Tata Pemerintahan, Datu Iqro dan Camat Tanjung Selor Abdul Jalil Satui diminta agar segera melakukan pertemuan dengan delapan warga yang mengklaim menjadi pemilik lahan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Datu Iqro selaku Kabag Tata Pemerintahan menuturkan bahwa kedelapan orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan beberapa orang telah memiliki surat atas hak tanah yang di keluarkan RT dan Kades setempat, sedangkan warga lainnya pun sedang memproses pembuatan legalitas atas lahan tersebut,namun pihak pemkab tidak akan melakukan ganti rugi pasalnya lahan itu merupakan milik Disnakertrans dengan peruntukan sebagai lahan Transmigrasi yang kemudian di serahkan kepada Pemkab Bulungan. “Awalnya lahan tersebut berstatus HPL Disnakertrans yang kemudian diserahkan kepada Pemkab Bulungan pada tahun 2009 jadi sudah jelas bahwa lahan pembangunan Lapas tersebut merupakan milik Pemerintah sehingga secara tegas lahan tersebut tidak perlu ada ganti rugi, namun dari segi sosialnya perlu untuk kita pikirkan bersama,” ungkap Datu Iqro. Sementara itu Camat Tanjung Selor Abdul Jalil Satui menjelaskan kondisi lahan yang ada tidak terdapat tanam tumbuh selain patok yang di pasang sebagai tanda kepemilikian atas tanah itu,dan dari delapan warga tersebut diantaranya mantan anggota DPRD,TNI dan terdapat juga pengusaha ternama di Bulungan. Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Bulungan Hasbullah pun sempat merasa kebingungan untuk sebab diatas lahan tidak terdapat tanam tubuh maupun bangunan yang ada sehingga tidak mungkin ganti rugi ataupun dalam bentuk pemberian tali asih tidak bisa dilakukan. “Solusi yang harus segera dilakukan yakni dengan memanggil dan memberikan pemahaman kepada 8 warga tersebut dan teknisnya akan dilakukan Pemkab bersama instansi terkait,terutama memberikan pemahaman soal aturan tentang lahan tersebut yang notabene merupakan milik pemerintah,” pungkas Hasbullah. vic
|