Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Lapas

2011-07-20 11:30:05

TANJUNG SELOR,Rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan terus dipersiapkan, meski di atas lahan seluas 15 hektare itu masih terdapat 8 warga atas nama Abdul Kadir, Pendi, Asse, Yudi Gunawan, Ramli, Joko, Arsad dan Rusdam. Mereka mengklaim lahan itu miliknya. Namun pemerintah tetap melaksanakan rencana pembangunan Lapas tersebut. Sebab lahan yang diklaim itu merupakan tanah milik negara yang telah dilimpahkan Disnakertrans kepada Pemkab Bulungan.
Menyikapi keadaan tersebut, Camat Tanjung Selor Abdul Jalil Satui kepada Poskota Kaltim yang dihubungin melalui telepon genggamnya beberapa waktu lalu menuturkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan delapan warga di Kecamatan Tanjung Selor untuk melakukan sosialisasi sekaligus menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut merupakan lahan HPL yang merupakan hak milik pemerintah sehingga proses ganti rugi maupun dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
“Dasar hukum kita mengacu pada Perpres No.36 th 2005 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum, sehingga tidak dibenarkan dilakukan proses ganti rugi dalam bentuk apapun terutama yang menggunakan dana kas daerah. Namun kita bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah melakukan pertemuan guna mencari solusi penyelesaian terbaik agar warga pun tidak dirugikan,” ungkap Abdul Jalil.
Abdul Jalil Satui menjelaskan, hasil pertemuan dengan kedelapan warga yang dihadiri instansi penegak hukum bersama DPRD Bulungan mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut, namun tidak berbenturan dengan masalah hukum, sehingga solusi yang akan dilakukan adalah melalui pihak ketiga yakni kontraktor yang nantinya akan melakukan pematangan lahan dan pemagaran keliling di lokasi tersebut.
“Solusi Penyelesaian masalah lahan ini nantinya akan di bantu oleh pihak kontraktor yang mengerjakan proses pematangan lahan serta pemagaran lokasi,sedangkan tanggung jawab Pemkab Bulungan adalah segera melakukan pematangan lahan dan pemagaran keliling yang pembiayaannya dibiayai oleh pemkab Bulungan melalui APBD Kabupaten Bulungan,” jelas Camat Tanjung Selor.
Abdul Jalil Satui menambahkan dengan bantuan pihak ketiga melalui kontraktor yang nantinya akan membantu menyelesaikan masalah ini maka di harapkan pembebasan dan pematangan lahan akan segera bisa di laksanakan dalam waktu dekat sebab target penyelesaian pematangan lahan serta pemagaran di sekitar lokasi pembangunan lapas bisa di selesaikan hingga akhir tahun 2011 ini.
“Kita berharap agar penyelesaian kedua pekerjaan yang di bebankan kepada pemda Bulungan bisa segera di tuntaskan  akhir tahun ini sehingga proyek pembangunan Lapas yang pembiayaan di biayai oelh pemerintah Pusat melalui Depkumham sebesar Rp125 milliar, pembangunannya bisa di laksanakan dalam tahun 2012,” imbuh Abdul Jalil. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...