Penimbun BBM Diancam 5 Tahun Penjara2011-07-26 04:47:32
TENGGARONG, Antrean kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi di sejumlah daerah juga terjadi di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Biangnya adalah kurangnya suplay Bahan-Bakar Minyak (BBM) ke SPBU ditambah kecenderungan segelintir warga pengecer yang menimbun BBM demi keuntungan bisnis. Kondisi tersebut membuat Polres Kukar mengambil kebijakan polisionil demi mengurai antrean. Melalui Satuan Bina Masyarakat (Binmas) Polres Kukar dalam pekan ini juga akan mengeluarkan semacam surat imbauan kepada masyarakat luas yang intinya selain melakukan penggunaan BMM secara rasional juga mengajak warga tidak melakukan pembelian BMM di SPBU berulang-ulang dalam satu hari. Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Kular Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus SIK saat acara silaturahim bupati dengan elemen masyarakat di Tenggarong Senin (25/7) mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan kondisi antrean di SPBU. Menurut Agus, keadaan itu memiliki dampak kurang baik bagi kelancaranpembangunan umumnya maupun psikologi masyarakat. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat imbauan agar warga rasional menggunakan BBM. Artinya, terang Agus, jika telah mengisi BBM fulltank di SPBU jangan lagi mengisi BBM di hari yang sama. "Jika ini dilakukan maka terindikasi sebagai penimbun BBM," ujarnya. Sebagai pelaku penimbun BMM maka konsekwensinya akan berurusan dengan pihaknya sebagai pelanggar hukum sesuai isi UU No 22 / 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Hukumannya cukup lama, sekitar 5 tahun penjara,” tegas Agus. Untuk efektifitas surat imbauan ini Polres akan menurunkan anggota di setiap SPBU. Tugasnya selain mengawasi kelancaran lalu lintas disekitar SPBU juga mencatat nomer dan jenis ranmor yang telah mengisi BBM. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...