DPRD Segera Usulkan Raperda Minerba2011-07-26 04:48:39
Tenggarong, Beragam masalah menyangkut persoalan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara sepertinya belum kunjung terselesaikan. Tidak hanya masalah tumpang tindih lahan pertambangan mineral dan batubara, persoalan CSR, Amdal limbah batu bara sampai penggunaan jalan umum untuk kepentingan pengangkutan perusahaan tambang batu bara. Ketua DPRD Kukar sementara Ir H Awang Yacoub Luthman, menyatakan kalau persoalan pertambangan tidak hanya Dinas Pertambangan saja yang semestinya untuk melakukan penyelesaikan, stakeholder yang terlibat dan kaitannya dengan tanggungjawab Minerba juga perlu ikut ambil bagian. “DPRD Kukar kemungkinan setelah lebaran nanti akan mengusulkan sebuah aturan atau Raperda inisiatif terkait dengan mekanisme soal pertambangan Minerba,” kata Awang Yacoub kepada Poskota Kaltim, Senin (25/7) siang kemarin. Sebagai rujuan wilayah yang sudah membuat perda tentang pertambangan baik mineral dan batu bara adalah di Provinsi Kalimantan Selatan.”Diprovinsi tersebut ada peraturan yang dibuat secara terpisah, yakni peraturan daerah tentang batu bara, peraturan tentang penggunaan jalan pertambangan, Amdal, kegiatan pertambangan yang melalui alur sungai, CSR. Untuk di Kukar kita usulkan membuat aturan yang lengkap dalam kaitan masalah Minerba, mulai mekanimse ekplorasi dan ekploitasi, termasuk didalamnya dalam hal pengawasan lingkungan dan amdalnya,” ungkap Awang Yacoub Luthman. Sementara Ketua Komisi I DPRD Kukar Guntur SSos menilai, bahwa aturan tentang Minerba di Kukar perlu untuks egera dibuat agar menjadi acuan yang jelas dalam proses mekanisme kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kukar. “Kita lihat banyak perusahaan tambang batubara yang seenaknya saja menggunakan jalan umum, yang akhirnya rusak dan memakan korban. Jika hal ini dibiarkan begitu saja tentunya masyarakat yang akan dirugikan. Oleh karenanya perlu ada ketegasan dari pemerintah Kukar terhadap perusahaan perusahaan tambang di Kukar yang bandel tak mau mentaati aturan yang ada, karena memang tidak diperbolehkan perusahaan tambang menggunakan jalan umum yang dipergunakan oleh masyarakat,” tandas Guntur.awi
|