PAW Dewan Kembalikan ke Mekanisme Partai2011-07-29 18:54:41
Tenggarong,Proses hukum yang mendera 15 anggota DPRD Kukar yang sudah secara resmi berhenti sementara dan dibebastugaskan dari tugas kedewanan sejak ditetapkanya status terdakwa pada Juni 2011 lalu, dan saat ini menjalani proses siding korupsi di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, tidak berdampak krusial terhadap eksitensi lembaga DPRD Kukar. Namun demikian, wacana santer mengemuka dimasa-mas proses hukum berjalan, yaitu dilakukannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) para anggota dewan yang menjadi terdakwa dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.“Sebagai warga Negara yang baik kita tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berjalan dan tentu saja kita harmati proses tersebut,” kata tokoh Pemuda Kukar Wahyudi. Terkait dengan isu santer PAW para anggota dewan yang jadi terdakwa, menurut Wahyudi hal tersebut bisa saja dilakukan sepanjang partai menghendakinya.”Kalau mekanismenya partai seorang kader didewan menjadi terdakwa harus di PAW ya silahkan, tapi kalau kita dorong harus di PAW itu namanya pemaksaaan, apalagi proses hukum masih berjalan dan masyarakat juga meributkan persoalan tersebut,” ujarnya. Jika putusan hukum atas kasus dugaan korupsi para anggota dewan itu benar maka jelas saja aka nada proses hukum selanjutnya, yakni banding dan tentunya akan memakan waktu lama.”Namun dilihat dari proses sidang yang berjalan, semua berjalan sesuai dengan jadwal, bahkan kalau kita amati bisa jadi sesudah lebaran nanti aka nada putusan terhadap kasus tersebut, ya kita tunggu saja putusan pengadilan nantinya divonis bersalah atau bebas murni,”ungkapnya. Masyarakat lanjuta dia, tak perlu resah dan tetap santun menanggapi persoalan ini.”Kalau saya amati yang gejolak itu bukan masyarakat namun dari intern partai yang kadernya tersandung kasus tersebut,”katanya. Seperti diketahui, kasus dana operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,6 miliar ini melibatkan 40 orang. Di antaranya, Asisten IV Sekprov Kaltim HM Aswin yang ketika itu menjabat sekretaris DPRD Kukar, serta Bendahara Sekretariat DPRD Kukar Jamhari. Kemudian, 38 orang lainnya adalah anggota DPRD Kukar periode 2004-2009. Sejauh ini, Aswin dan Jamhari berikut 14 anggota DPRD yang purna tugas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Kemudian, 15 orang yang kembali terpilih jadi anggota DPRD periode 2009-2014 saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.awi
|
Baca Edisi Sebelumnya
Telpon / Fax : 0541-662356
iklan@poskotakaltim.com
pemasaran@poskotakaltim.com
langganan@poskotakaltim.com