Langgar Ahmadiyah Disegel Pemkot2011-07-29 19:08:16
SAMARINDA, Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan saat pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci ramadhan, Pemkot Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda melakukan penyegelen terhadap Langgar yang biasa digunakan jemaah Ahmadiyah untuk melakukan ibadah. Penyegelan dilakukan aparat pemerintah kota yang terdiri petugas Kesbang Linmas yang dibantu Satuan Pamong Praja dan aparat kepolisian Polresta Samarinda. Kepala Kesbang Linmas Darjat kepada wartawan melalui telpon selulernya mengatakan bahwa penyegelan tempat itu adalah agar tempat itu tidak digunakan untuk aktivitas, karena hal ini dapat mengundang kejengkelan beberapa pihak khususnya umat islam yang melakukan ibadah puasa. "Dasar penutupan itu adalah adanya SKB 3 menteri yakni tentang larangan aktivitas jemaah ahmadiyah di Indonesia," katanya. Sementera itu berdasarkan pantauan media ini langgar Ahmadiyah yang terletak di Blok K perum Citra Griya ini dipasangi tulisan bahwa tempat ini disegel pemerintah kota. Penyegelan sendiri sempat mendapat perlawanan dari anggota ahmadiyah yang berada di tempat itu. Para anggota mengaku bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah karena mereka adalah umat Islam dan mereka juga mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi mereka. "Mereka sempat melarang pemasangan segel itu, namun petugas yang mendapat perintah dari Walikota Samarinda untuk menyegel tempat itu maka penyegelan tetap dilakukan," kata warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan. Selain keputusan 3 menteri sebelumnya walikota Samarinda telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) No. 2001/160/BKPPM.1/II/2011 tentang Penutupan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kota Samarinda. Keputusan itu merujuk pada SKB 3 menterivtelah di keluarkan pada tahun 2008. SKB Yang ditandatangani oleh menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan menteri pertahanan dan Keamanan menyebutkan bahwa : 1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama. 2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. 3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan. 4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. 5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. 6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. 7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008. M4n
|
Baca Edisi Sebelumnya
Telpon / Fax : 0541-662356
iklan@poskotakaltim.com
pemasaran@poskotakaltim.com
langganan@poskotakaltim.com