Disiplin Kerja Harus Tetap Ditingkatkan Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi
2011-08-01 14:53:55
SAMARINDA, Pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1432 hijriah, disiplin kerja seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) baik dilingkungan Pemprov Kaltim, maupun di kabupaten/kota harus tetap ditingkatkan. "Oleh karena itu, pada pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan tahun ini, kita telah membuatkan surat edaran terkait ketentuan jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1432 hijriah, dan surat edaran tersebut sebagaimana yang diatur dalam Kepres No 68 tahun 1995, dan kepetusan MenPAN RI No 08 tahun 1998 tanggal 13 Maret 1996, dan surat edaran tersebut sudah kita sebarkan kepada seluruh kabupaten dan kota," jelas Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie kepada media ini akhir pekan lalu. Ditambahkan sesua dua keputusan tersebut, perlu diatur kententuan khusus jam kerja selama bulan Ramadhan 1432 H/2011 M, dengan ketentuan sebagai berikut, Hari Senin sampai dengan Hari Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 15.00 Wita, sedangkan untuk hari Jum'at masuk pukul 08.00 wita dan pulang pukul 11.00 wita, pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan dan berakhirnya bulan suci Ramadhan 1432 hijriah yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. "Selama bulan suci Ramadhan 1432 hijriah, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, absen bekerja tetap dilaksanakan diruan kerja masing-masing, ketentuan pengisian daftar hadir PNS dilingkungan Pemprov Kaltim sesuai Pergub No 31 tahun 2008,"ujarnya. Menurut Irianto Lambrie, semua agar terus meningkatkan kinerja masing-masing. Beberapa persoalan paling penting yang patut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan manajemen kepemerintahan dan kepe-gawaian secara umum adalah, disiplin, integritas, netralitas dan profesionalitas harus ditegakan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang mengatur tentang 17 kewajiban dan 15 larangan. Kewajiban adalah hal-hal yang harus ditaati dan dilaksanakan sementara larangan adalah hal-hal yang harus dijauhi atau dihindari, Beberapa kewajiban yang menjadi penekanan dalam ketentuan PP yang baru ini antara lain adalah masuk kerja dan mentaati jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. "Sebagai pemberi layanan pada masyarakat setiap PNS sejak pengangkatan harus memahami benar, apa tufoksinya, yaitu pelayanan kepada masyarakat, tetapi pelayanan dimaksud bukan sekedar standar yang ditetapkan secara sektoral, tetapi juga seorang PNS harus dapat mempedomani Undang-undang UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam Undang-undang tersebut diatur dengan tegas sanksi bagi PNS yang tidak mampu memberikan pelayanan sebagaimana standar yang telah ditetapkan dengan ketentuan tersebut,"papar Irianto Lambrie.mar
|