DPRD Pertimbangkan Menjadi Penggugat JR

2011-08-03  07:53:56

SAMARINDA, DPRD Kaltim tengah mempertimbangkan kemungkinan menjadi penggugat uji materi (Judicial Review/JR) pasal 14 ayat (e) dan (f)  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat  dan Daerah.
"Kemungkinan menjadi penggugat dalam JR tersebut menjadi diskusi yang hangat di kalangan anggota DPRD Kaltim, khususnya dari Komisi I dan Komisi II. Namun kepastiannya masih harus kami putuskan bersama dan kami juga masih harus melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menyangkut soal kedudukan hukum (legal standing) DPRD Kaltim," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Syaparudin, Senin (1/8) kemarin.
Diskusi menyangkut kedudukan hukum DPRD Kaltim dalam JR kembali mengemuka setelah 55 anggota DPRD Kaltim mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) menyangkut masalah JR, 29-31 Juli 2011 tadi.
Dalam Bimtek tersebut, dua orang nara sumber yakni  Himawan Estu Bagijo  dan Anom Surya Putra menyampaikan contoh sejumlah putusan perkara di MK dengan gubernur, DPRD Provinsi dan Bupati sebagai  penggugat, namun secara kedudukan hukum, tidak ada masalah.
Himawan mencontohkan, pemohon (Gubernur Sulawesi Selatan) juga terkategori badan hukum publik setelah MK memutuskan legal standing pemohon yang sebelumnya mendalilkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh undang-undang, yang mengemban hak dan kewajiban, memilki kekayaan, dan dapat menggugat dan digugat di muka Pengadilan.
Ini dalam Putusan Perkara Nomor 070/PUU-II/2004 tentang permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 ( selanjutnya disebut dengan UU Nomor 26 Tahun 2004) tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
Selain itu, Yurisprudensi MK dalam menangani perkara PUU Cukai yang diajukan oleh Gubernur NTB (Zainul Majdi). Putusan Perkara Nomor 54/PUU-VI/2008 tentang permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-VI/2008 tentang permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan gugatan oleh DPRD ada pada Putusan Perkara Nomor 018/PUU-I/2003 tentang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
"Tadinya kami sempat berpikir DPRD Kaltim tidak bisa menjadi penggugat dalam JR ini, apalagi konsultasi kami dengan pejabat Kementrian Hukum dan HAM menyatakan begitu. Ternyata ada yurisprudensi bahwa DPRD Provinsi bisa menjadi subyek hukum dalam perkara di MK. Kami sungguh menyesalkan pejabat Kemenkumham kalau begitu," kata Syaparudin.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang berasal dari Dapil Kukar-Kubar ini, kalau pun nanti DPRD Kaltim memutuskan sebagai penggugat JR, Majelis Rakyat Kaltim Bersatu (MRKTB) dan Tim Inisiator JR yang selama ini sudah berdedikasi tinggi mempersiapkan gugatan JR  pasti diajak serta.
DPRD Kaltim juga melibatkan elemen-elemen masyarakat Kaltim lainnya, sehingga semakin kuat kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan JR di MK.
"DPRD Kaltim berencana melakukan konsultasi ke MK soal kedudukan hukum ini, agar keputusan yang dihasilkan, yakni DPRD menjadi penggugat atau tidak tak menemui masalah di kemudian hari," kata Syaparudin yang  juga menjabat salah seorang Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) GP Anshor ini.
Kaltim berencana mengajukan gugatan JR  pasal 14 ayat (e) dan (f)  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat  dan Daerah di MK, karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Kaltim  menuntut pembagian dana perimbangan untuk minyak dan gas masing-masing 50 persen untuk pemerintah pusat dan daerah. Tidak seperti sekarang, pada ayat (e) disebutkan, pembagian pertambangan minyak bumi menggunakan pola 84,5 persen pusat dan 15,5 persen daerah. Sedangkan pada ayat (f) diatur, pembagian pertambangan gas bumi menggunakan pola 69,5 persen pusat dan 30,5 persen daerah. hms/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...