Pengawasan Berwawasan Lingkungan Dioptimalkan2011-08-04 03:33:03
SAMARINDA, Pemkot Samarinda terus mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Setelah beberapa pekan lalu melakukan pertemuan dengan perusahaan batubara, kali ini kembali dilaksanakan bagi mereka yang belum hadir di pertemuan awal. “Komitmen kita (Pemkot), akan mengoptimalkan pengawasan terhadap tambang yang berwawasan lingkungan. Kami minta terhadap dunia usaha agar memperhatikan SDM lingkungan. Jika di divisi lingkungan perusahaannya tidak didudukan ahli lingkungan, kami minta supaya mencari dan kami persilahkan juga perusahaan mengangkat konsultan lingkungan. Sekarang tidak lagi berbicara UU Pertambangan, tapi UU Lingkungan Hidup dan peraturan terkait lainnya hingga Perda,” ungkap Wakil Walikota H Nusyirwan Ismail ketika memberikan arahan dalam Persamaan Persepsi Keselarasan Tambang Batubara dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lestari, di Balaikota, Rabu (3/8). Wawali dalam kesempatan itu, yang dihadiri 20 perusahaan tambang dan ketua Asosiasi Perusahaan Batubara Samarinda (APBS) H Eko Proyatno, meminta kepada perusahaan merevisi Amdal, UKL/UPL untuk diselaraskan dengan pertambangan yang berlaku sekarang dan jika diperlukan melakukan audit lingkungan. “BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Distamben akan meningkatkan pengawasan di pertambangan, karena aparat yang berwenang bisa dipidanakan jika tidak melakukan tugasnya,” tegasnya. Apalagi sebut Nusyirwan berdasarkan data yang ada total pertambangan batubara seluas 50.742 Ha dengan 76 pelaku tambang, yang luas Samarinda 71.800 Ha. “Dengan peta seperti ini, perusahaan tambang harus memikirkan UU Tata Ruang, yang mana diamanatkan 30 persen sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan sekarang RTH kita baru 26 persen terealisasi,” tegasnya. Wawali meminta komitmen perusahaan, sebab bukan hanya UU Tata Ruang saja, sebab dalam visi misi kota Samarinda yang tertuang dalam Perda RPJM sudah jelas, yaitu terwujudnya Samarinda sebagai kota Metropolitan berwawasan lingkungan dan hijau. Termasuk juga soal reklamasi, ditegaskannya tidak ada alasan menunda-nunda. “Reklamasi harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah blok selesai ditambang. Jangan sampai ada pembiaran maupun disengaja tidak melakukan reklamasi,” imbuhnya. Reklamasi ini sendiri, lanjutnya jika perusahaan tidak sanggup melaksanakan, bisa menunjuk pihak ketiga dengan menggunakan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang telah diserahkan dimuka berserta pernyataan akan menambah lagi jika ada kekurangan. “Untuk transparansi, bukan hanya Distamben dan pihak ketiga saja, tapi juga akan diawasi Asosiasi (APBS) untuk mengawal reklamasi sekaligus mengingatkan anggotanya. Jika dana jamrek tidak mencukupi, perusahaan wajib menambah,” tegasnya. Nusyirwan mengingatkan juga jika dalam perhitungan pertambangan kegiatan pembukaan lahannya berisiko lingkungan, apakah terhadap sekolah, pemukiman, rumah ibadah hingga daerah resapan, sebaiknya jangan melakukan aktivitas di daerah itu. “Karena Samarinda sudah padat penduduk. Jadi, kami minta pengusaha harus berpedoman Amdal yang dengan benar, jika tidak konsekwensinya diproses hukum,” tegasnya. Disamping itu, katanya Pemkot akan mulai melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap pengembang perumahan terkaitnya Amdal. Apabila menyimpang dari tujuan awal dimana tidak memiliki izin, tetapi mereka melakukan penambangan, hal ini akan diawasi. “Kita tidak hanya mengawasi pertambangan, tapi juga perumahan. Kalau alasannya memang untuk meratakan tanah, tentunya akan ada izin angkit dan jual, tidak yang lain. Izin ini pun sifatnya temporer, dan aktivitasnya hanya meratakan, bukan sampai menggali. Jika sampai berubah prakteknya, ini bisa diproses hukum,”demikian Syaharie Jaang.john
|