Awang Faroek Usulkan Perda Hukum AdatSeminar Budaya Dayak Kaltim
2011-08-08 23:37:15
SAMARINDA,Gubernur Awang Faroek menyampaikan usulan unik ketika berbicara di hadapan ratusan warga suku dayak saat pembukaan Rapat Koordinasi dan Seminar Budaya Dayak Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Samarinda kemarin. Awang mengusulkan agar adanya peraturan daerah (Perda) khusus hukum adat di Kaltim. Pasalnya, hukum adat menurut Awang sudah diakui dalam UUD 1945, namun belum diatur dalam perundang-undangan. "Sebelum ada undang-undangnya, kenapa tidak kita buat Perda saja dulu? Ini tantangan buat teman-teman DPRD (Kaltim)," ujar Awang bersemangat pidato di luar teksnya dalam acara digelar Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Jum'at (5/8). Sebenarnya warga Dayak tak perlu diajari menjaga lingkungannya. Mereka sudah tahu betul bagaimana menjaganya. Awang dalam pidatonya bercerita pernah dalam sebuah kesempatan di luar negeri, seorang pakar memaparkan bahwa warga Dayak itu membakar hutan. Saya langsung protes dan menyuruh dia menghapus pernyataan itu dalam slide paparannya. "Orang Dayak itu tahu bagaimana cara membakar ladangnya dengan membuat pembatas supaya hutan tidak turut terbakar," ujar Awang disambut aplaus dari yang hadir. Pakar itu, kata Awang, menyebut ladang berpindah sebagai biang kebakaran hutan di Kalimantan. "Padahal, saya katakan bukan ladang berpindah penyebabnya tapi perusahaan perkebunan besar yang membakar dan menghabiskan hutan," tambahnya. Menurut Awang, salah satu materi dalam Perda dan harus dirumuskan oleh PDKT dalam seminar dan lokakarya tersebut adalah kedudukan seorang kepala adat. Kepala adat harus didudukkan pada tempat yang terhormat. "Makanya waktu saya jadi Bupati Kutai Timur, bukan kepala adat yang mendatangi saya, tapi saya yang mendatangi kepala adat. Tapi ada juga kepala adat yang merangkap jadi kepala kampung, jadi terpaksa dia sesekali yang menghadap saya kapasitasnya sebagai kepala kampung, " kata Awang. Selain soal kepala adat harus didudukkan di tempat terhormat, Awang juga mengarahkan agar dalam Perda itu kelak ada pemetaan wilayah-wilayah hukum adat di Kaltim. Kebetulan di Kaltim ada dua suku asal, yakni Dayak dan Kutai. "Dua-duanya diinventarisir," kata Awang. Selain itu juga hutan adat, dia minta agar diinventarisir. Jangan sampai ada lagi orang potong kayu dari hutan mereka dan nenek moyangnya sendiri harus dihukum dan dianggap illegal logging. Harusnya diselidiki dulu jika sudah ditetapkan adanya hutan adat. Diselidiki, kalau memang berasal dari hutan adat, kenapa harus ditangkap? Tapi jangan juga mengambil dari hutan lindung. Jangan pula, kayunya dari hutan lindung dibilang dari hutan adat. Dikatakan, dari hasil hutan juga ada dikenal sebagai hasil hutan ikutan. Seperti rotan, damar, dan tengkawang. "Menurut saya itu hak rakyat," ujarnya. Untuk itu, dia berharap Perda hukum adat dini benar-benar dipikirkan oleh Kaltim. "Jika perlu Kaltim menjadi pelopor hadirnya nanti Undang-undang hukum adat," katanya. Tokoh Dayak Kaltim Laden Mering menyatakan perlunya pemerintah menegaskan pengakuan hukum adat ini dalam peraturan perundangan. Sebab dalam UUD 1945 sudah diakui. "Hukum adat harus diakui secara penuh untuk melindungi hak-hak adat rakyat," imbuhnya. Rapat koordinasi dan seminar budaya dayak kaltim ini diharapkan nantinya revitalisasi koordinasi dan hukum adat dayak bisa menjadikan masyarakat dayak sejahtera. Dalam acara PDKT ini di ikuti dari 14 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur. aon
|