Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ

2011-08-10  11:59:30

SAMARINDA,DPRD Kalimantan Timur meminta Pemprov Kaltim menindaklanjuti setiap rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tentang pelaksanaan  APBD 2010.  Setiap rekomendasi akan dievaluasi capaiannya pada LKPJ 2011 dan  tahun tahun selanjutnya.
"Kami juga meminta Pemprov Kaltim  pada tahun 2011 dan tahun-tahun selanjutnya, penyampaian   Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur  terpisah waktunya  dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang dilampiri dengan hasil audit BPK sehingga pencermatan atas kedua laporan tersebut dapat lebih optimal," kata Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, H Suwandi, ketika menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi Pansus pada Rapat Paripurna Istimewa II DPRD Kaltim, Kamis (4/8) kemarin.
Menurut politisi Partai Golkar yang berasal dari Dapil II, Balikpapan, PPU dan Paser ini, sesuai Peraturan Pemerintah  No. 3 Tahun 2007  tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada  Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan  Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  Kepada Masyarakat ,  Pasal 17  Ayat (1)  bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,  karena itu DPRD Kaltim meminta Pemprov dapat menyampaikan LKPJ Akhir Tahun  ke Dewan  tepat waktu.
Mengingat masih banyaknya ketidaksingkronan antara data yang disajikan dalam LKPJ tahun 2010 dengan kondisi aktual dan faktual di lapangan maka Pansus merekomendasikan  agar Pemprov melihat kembali target-target indikator yang tertuang dalam RPJMD Kalimantan Timur 2009-2013.
"Keakurasian data tingkat capaian  yang disajikan pada LKPJ Gubernur 2010 dan LKPJ Gubernur di masa yang akan datang  harus lebih diperhatikan," kata Suwandi dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Marten Apuy tersebut.
Pansus juga merekomendasikan, bila dipandang perlu Pemprov dapat melakukan revisi indikator yang telah tertuang didalam RPJMD Kaltim 2009-2013.
Sedangkan mencermati format sistematika penulisan pada penyusunan LKPJ Tahun 2010 terhadap  sistematika penulisan pada LKPJ tahun sebelumnya,  Pansus merekomendasikan agar format  sistematika penulisan dalam penyusunan LKPJ harus  menyesuaikan dengan aturan yang telah tertuang pada PP No. 3 Tahun 2007, sehingga akan memudahkan evaluasi  tingkat capaian  program kegiatan yang berkelanjutan dari masing-masing SKPD terhadap target yang telah ditetapkan.
"Dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintah daerah, Pansus meminta Pemprov memprioritaskan pembuatan peraturan-peraturan daerah untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan," kata Suwandi. hms/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...