Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ2011-08-10 11:59:30
SAMARINDA,DPRD Kalimantan Timur meminta Pemprov Kaltim menindaklanjuti setiap rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tentang pelaksanaan APBD 2010. Setiap rekomendasi akan dievaluasi capaiannya pada LKPJ 2011 dan tahun tahun selanjutnya. "Kami juga meminta Pemprov Kaltim pada tahun 2011 dan tahun-tahun selanjutnya, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur terpisah waktunya dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang dilampiri dengan hasil audit BPK sehingga pencermatan atas kedua laporan tersebut dapat lebih optimal," kata Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, H Suwandi, ketika menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi Pansus pada Rapat Paripurna Istimewa II DPRD Kaltim, Kamis (4/8) kemarin. Menurut politisi Partai Golkar yang berasal dari Dapil II, Balikpapan, PPU dan Paser ini, sesuai Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat , Pasal 17 Ayat (1) bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, karena itu DPRD Kaltim meminta Pemprov dapat menyampaikan LKPJ Akhir Tahun ke Dewan tepat waktu. Mengingat masih banyaknya ketidaksingkronan antara data yang disajikan dalam LKPJ tahun 2010 dengan kondisi aktual dan faktual di lapangan maka Pansus merekomendasikan agar Pemprov melihat kembali target-target indikator yang tertuang dalam RPJMD Kalimantan Timur 2009-2013. "Keakurasian data tingkat capaian yang disajikan pada LKPJ Gubernur 2010 dan LKPJ Gubernur di masa yang akan datang harus lebih diperhatikan," kata Suwandi dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Marten Apuy tersebut. Pansus juga merekomendasikan, bila dipandang perlu Pemprov dapat melakukan revisi indikator yang telah tertuang didalam RPJMD Kaltim 2009-2013. Sedangkan mencermati format sistematika penulisan pada penyusunan LKPJ Tahun 2010 terhadap sistematika penulisan pada LKPJ tahun sebelumnya, Pansus merekomendasikan agar format sistematika penulisan dalam penyusunan LKPJ harus menyesuaikan dengan aturan yang telah tertuang pada PP No. 3 Tahun 2007, sehingga akan memudahkan evaluasi tingkat capaian program kegiatan yang berkelanjutan dari masing-masing SKPD terhadap target yang telah ditetapkan. "Dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintah daerah, Pansus meminta Pemprov memprioritaskan pembuatan peraturan-peraturan daerah untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan," kata Suwandi. hms/adv
|