Tenaga Operator e-KTP Telah Ikut Pelatihan2011-08-10 00:51:26
SAMARINDA, Pelaksanaan dan penerbitan e-KTP di Kota Samarinda pada tahun 2011 ini, tahapannya saat ini telah sampai proses pengiriman hardware dan software dari pemerintah pusat. “Pada tanggal 3 Agustus lalu kami telah menerima kiriman alat bantu dari pemerintah pusat berupa hard ware, dan berdasarkan informasi yang ada semua kelengkapan sarana pendukung penerbitan E-KTP tersebut paling lambat minggu ke dua Oktober 2011 sudah diterima secara keseluruhan,” ungkap Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Samarinda H Joni Bachtiar pada launching Pelayanan KTP, KK dan Surat Pindah di kecamatan Samarinda Ilir pekan lalu. Sepanjang Juli 2011 lalu, kata dia, pihaknya telah pula memberikan pelatihan teknis bagi 42 orang tenaga operator. Sebagai penanggung jawab dan nara sumber kegiatan ini adalah pihak konsorsium Pusat Jakarta. Berkaitan proses pemutakhiran data berjalan, saat ini terus dilakukan melalui pelayanan masyarakat baik pada tingkat Kelurahan, Kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sendiri. Sedangkan untuk masalah mobilisasi pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai Agustus 2011 pada minggu ke 3 hingga minggu ke 2 Desember 2011. “Diharapkan aparat yang bertugas di semua lini bisa bersinergi dan dapat menjalin kerjasama yang baik mulai RT, Kelurahan, Kecamatan sampai tingkat Kota dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya. Dalam Agustus ini pula tambah Joni pendampingan oleh tim teknis pusat akan dilakukan sampai dengan minggu ke 4 bulan Nopember. Dan sesuai ketentuannya penerbitan KTP elektronik ini akan dilaksanakan Pemerintah Pusat dimana berdasarkan jadwal yang ada mulai minggu pertama September hingga minggu ke 3 Desember pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, sedangkan penyerahan dan penarikan KTP SIAK menurut rencana juga akan dilakukan di bulan yang sama. Dengan adanya sistem KTP elektronik ini akan lebih memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, karena tidak adanya lagi peluang KTP ganda atau palsu. “Dan yang pasti KTP elektronik merupakan KTP yang berlaku secara Nasional, sehingga dengan demikian akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. john
|