CSR dan Penggunaan Jalan Negara Dikeluhkan Camat2011-08-10 00:52:49
SAMARINDA, Kurang transparanya pengusaha tambang melaksanakan CSR dan penggunaan jalan negara yang mengakibatkan sebagian besar jalan yang dilintasi angkutan batu bara menjadi rusak parah menjadi keluhan para camat se-Samarinda saat hearing antara anggota DPRD Kota Samarinda dengan para Camat yang dipimpin Ketua Pansus Tambang H Joha Fajal SE dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H Alfian Noor S.Pd. dan Hj Fatimah Ashari. Pada Hearing yang dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD Kota Samarinda dihadiri seluruh camat se Samarinda yakni Eko Suprayitno (Camat Palaran), Marnabas (Camat Samarinda Kota), Nurrahmani Camat (Sungai Kunjang), H Achmad Raihan (Camat Samarinda Ulu), Edy Mariansyah (Camat Sei Pinang), Achmad Yani (Camat Sambutan), Yanuar R (Camat Samarinda Utara), dan H Rahman (Camat Samarinda Ilir). Pada kesempatan yang pertama Camat Samarinda kota Marnabas mengaku bahwa dalam pengoperasian tambang camat diberi peran hanya sebagai pemberi rekomendasi setelah terbit KP. sementara setelah beroperasi para pengusaha hampir dipastikan tidak pernah melakukan koordinasi dengan camat. "Tapi kalau sudah ada masalah dengan masyarakat, misalnya terjadi klaim lahan ataupun apapun barulah pengusaha meminta fasilitasi para camat," kata Marnabas. Yang saat ini selalu menjadi masalah adalah penggunaan jalan negara yang digunakan sebagai jalan untuk angkutan batu bara. tumpang tindih kewenangan antara Dishub dengan kepolisian menjadikan mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan untuk angkutan batu bara karungan lebih parah, kontainer yang digunakan untuk mengangkut batu bara karungan itu bisa masuk hingga ke areal tambang. Padahal akses masuk ke tambang itu melintasi jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari. "Kami selalu mendapat pengaduan dari masyarakat terkait hal itu, namun giliran pemberian dana CSR camat tidak mengetahuinya, karena beberapa warga bahkan mengajukan permohonan juga tanpa sepengetahuan camat," kata Marnabas yang mewakili keluhan para camat. Apalagi terkait masalah reklamasi minimnya kewenangan yang diberikan kepada camat untuk memberi teguran maupun sangsi bagi tambang yang sengaja merusak lingkungan membuat camat sekali lagi tidak bisa berbuat apa-apa. Sementara itu H Achmad Raihan Camat Samaridna Ulu mengatakan bahwa kontribusi pemberian CSR bagi masyarakat kota Samarinda juga dinilai belum sepenuhnya dilakukan dengan benar oleh perusahaan. Perusahaan selalu mengaku telah memberikan CSR kepada masyarakat namun menurutnya pemberian CSR ini seharusnya dikoordinasikan kepada camat sehingga para camat bisa mengetahui fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat. "Kalau hanya membantu acara 17-an, atau acara hari besar agama saya kira itu bukan CSR, begitu juga dengan perbaikan jalan yang memang selama ini digunakan untuk aktivitas tambang," kata Achmad. Kalau jalan itu digunakan untuk kepentingan perusahaan seharusnya itu merupakan bagian dari tugas perusahaan untuk memperbaiki, bukan malah itu dijadikan bagian dari kewajiban masyarakat untuk membantu pemberdayaan masyarakat melalui CSR. "Kalau bangun masjid, atau buat jalan alternatif guna kepentingan masyarakat bisa dikatakan CSR," katanya. Sementara itu ketua Pansus Tambang DPRD KOta Samarinda H Joha Fajal SE mengatakan bahwa bahan masukan dari para camat se Samarinda adalah bagaian dari masukan untuk Pansus guna menyusun pembahasan draf Raperda Pertambangan. Sehingga jika nantinya Raperda Tambang ini bisa menjadi Perda diharapkan Camat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan bisa mengambil tindakan jika terjadi maslah lingkungan disekitar tambang. Selain itu jika ada perda persoalan jalan yang selama ini menjadi hambatan dan kerap menjadi sumber gesekan di masyarakat bisa terselesaikan. Artinya apakah nanti pengusaha tetap bisa menggunakan jalan pemerintah atau menggunakan jalan sendiri dibahas dalam proses penyusunan raperda. Sementara itu Anhar Wakil Ketua Pansus Pertambangan mengatakan bahwa keberadaan pertambangan di kota Samarinda dan saat ini telah merambah disebagian pemukiman harus memberikan retribusi bagi daerah dari sektor pertambangan. M4n
|