Kejari Bulungan Tahan Mantan Sekretaris Bappeda KTT2011-08-10 00:57:03
TANJUNG SELOR, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor menahan mantan sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Dahlansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkatan pegawai honor di Bappeda Kabupaten Tana Tidung. Selain itu tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 714.550.000. Dimana saat ini, pada tahun 2009 Dahlansyah bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Selor Dwi Setyo Budi SH MH kepada Poskota Kaltim, Selasa (9/8) membenarkan pihaknya telah menahan satu tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga terjadi tahun 2009. Kemudian kasus itu ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan pada tahun 2010. “Dari hasil penyidikan tersebut, selain Dahlansyah kemungkinan besar masih ada tersangka baru. Namun yang jelas, secara resmi baru 1 orang yang kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk diantaranya para pejabat eselon di KTT seperti mantan Sekretaris Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Tidung Ir Abdul Rauf,mantan Pj Bupati KTT A Zaini Anwar serta Kepala Bappeda KTT Amir Fauzi,” ungkap Kajari. Kajari didamping Kasi Pidsus Kesuma Jaya Bulo SH menjelaskan bahwa proses tenaga honor KTT di lingkup Bappeda yang di lakukan tidak sesuai dengan aturan berlaku. Namun untuk mengetahui berapa kerugian negara, pihak Kejari Tanjung Selor telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) di Samarinda untuk melakukan audit. “Sekarang kita tinggal menunggu hasil audit tersebut. Kemudian yang perlu diketahui bahwa untuk tindak pidana korupsi tidak mesti harus ada kerugian Negara, namun bisa juga di lakukan dalam bentuk lainnya seperti pelanggaran kewenangan, menerima suap dan gratifikasi,” tegas Kajari. Diketahui kasus itu terungkap berdasarkan masuknya laporan dari masyarakat. Dimana kasus ini sempat membuat kekisruhan di lingkup tenaga honor, ketika itu beredar sebuah surat tentang daftar pengesahan permohonan tenaga honor untuk diangkat menjadi Pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 50 orang dari 112 honorer. Surat itu di tujukan kepada Amir Fauzi sebagai Kepala Bappeda Tana Tidung, dan ditanda tangani Abdul Rauf sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Tidung. Hal itu tentu saja melangkar Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tenaga Honorer. Dimana disebutkan secara tegas bahwa tidak ada pengangkatan tenaga honorer tahun 2005 menjadi PNS di tahun 2009. Selain itu, hal itu juga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 800/IV/-1-7003/TUUA/BKD/2009 yang ditanda tangani Gubernur Kaltim tanggal 8 juni 2009 dan Surat Pejabat Bupati yang di tanda tangani Zaini Anwar tentang larangan penerimaan tenaga honorer. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...