PN Bontang Sidang 8 Pekerja Illegal Asal China

Bekerja di Proyek Pembangunan Boiler PT Pupuk Kaltim

2011-08-11  05:35:58

Bontang, Sebanyak 8 orang pekerja asing asal Jiangsu China menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu  (10/8) kemarin. Tenaga kerja asing yang diduga illegal tersebut, dihadapkan ke pengadilan setelah tertangkap menyalahgunakan paspor dan visa kunjungannya ke Indonesia, untuk bekerja di proyek pembangunan Boiler PT Pupuk Kaltim Bontang, yang pengerjaannya dilakukan oleh PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT).
Sidang penyalahgunaan paspor dan visa dipimpin oleh Ketua PN Bontang Dwi Wiwik Wisnudiningdiyah, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang, Wardhana SH.
Dalam surat dakwaan nomor Reg Perkara. PDM-108/BTG/07/2011, Wardhana menyebutkan bahwa seluruh terdakwa tertangkap menggunakan paspor dan visa kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan boiler PT Pupuk Kaltim (PKT). Para pekerja asing illegal ini bekerja sebagai Welder atau tenaga pengelas untuk pembangunan Cool Boiler PKT, yang pengerjaanya ditangani oleh PT Inti Karya Teknik Persada (IKPT) selaku kontraktor.
Keberadaan para pekerja illegal ini pertama kali diketahui saat, jajaran Polres Bontang yang bertugas melakukan pengawasan tenaga kerja asing. Saat itu, beberapa petugas dari Kepolisian  melakukan pengecekan ke bagian personalia PT IKPT, tanggal 14 Juni lalu.
Dari pengecekan tersebut diketahui terdapat 25 pekerja asing asal China yang bekerja di IKPT. Delapan orang diantaranya, terbukti secara meyakinkan tidak memiliki ijin bekerja di Indonesia, tapi hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan jenis indeks 211, yang berlaku 60 hari. "Jadi mereka ini didakwa menyalahgunakan paspor dan visa kunjungan , karena harusnya mereka tidak bisa bekerja dengan visa yang dimiliki," bebernya.
Dijelaskan, berdasarkan peraturan Dirjen Imigrasi nomor: F434.2.10/2006, tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis, Indeks dan Penerapan Visa, visa type B dengan indeks 211, hanya bisa  dipergunakan untuk kunjungan selama 60 hari. Visa tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan bekerja dalam semua aspek. Penyalahgunaan paspor dan visa ini, dapat diancam pidana pasal 122 Huruf  a, UU RI No 6/2011, tentang Keimigrasian. "Jadi ini pelanggaran terhadap UU Keimigrasian," katanya.
Sementara itu, selama persidangan ke-8  pekerja asing asal China yang sama sekali tidak paham bahasa Indonesia ini didampingi oleh seorang penerjamah, Poo Jauwdarno Purtjahjo yang juga bekerja di PT IKPT. Poo duduk dikursi pesakitan menggantikan ke 8 koleganya yang duduk berjejer di belakangnya. Dalam pengakuannya, Poo sepenuhnya mengakui bahwa ke-8 rekannya hanya memegang paspor dan visa kunjungan. Mereka masuk ke Indonesia pada tanggal 7 atas sebagai karyawa di perusahaan Shandong Machinery I & E Group Corporation (Sedimex) asal China, yang menjalin kerjasama dengan PT IKPT. Perusahaan Sedimex ini merupakan perusahaan rekanan PT IKPT yang memasok sejumlah kebutuhan pembangunan Proyek Cool Boiler PKT. "Pekerjaan mereka adalah sebagai tenaga pengelas, yang didatangkan dari China," ungkap Poo. Wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...