Pansus Tambang Akomodir Keluhan Camat2011-08-12 07:22:08
SAMARINDA, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda revisi Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan, Mursyid Abdurrasyid menjelaskan keluhan dan masukan Camat akan diperhatikan dan diakomodir dalam penyusunan Perda. Termasuk program Coorporate Social Responbility (CSR) yang dikeluarkan perusahaan tambang harus diketahui Lurah dan Camat agar tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. "Camat juga seharusnya diberikan kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemantauannya di lapangan terhadap dampak tambang. Dalam Undang Undang ada hak gugat dari masyarakat, LSM, perorangan dan Pemerintah terhadap perusak lingkungan. Artinya, Camat sebagai salah satu perangkat pemerintah punya kewenangan yang mengikat terhadap izin tambang," kata Mursyid, belum lama ini. Menurut Mursyid, perlunya kewenangan Camat ini tetapi diharapkan pula setiap Camat tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin tambang yang baru. Ini sesuai komitmen awal Pemerintah Kota Samarinda yang tak lagi mengeluarkan izin tambang.Sementara itu, proses revisi Perda Pertambangan ini belum tahap pembahasan pasal per pasal. Namun, proses Perda Pertambangan ini mengarah untuk membuat perda inisiatif. Hal ini membutuhkan waktu lama karena harus berdasarkan UU tentang Pertambangan dan kearifan lokal di daerah. "Kita ingin perda pertambangan bisa selesai dalam empat bulan ini. Tapi, penyusunan perda masih memerlukan masukan dari akademisi untuk menghitung dana CSR dikeluarkan perusahaan tambang sesuai produksinya atau dampak lingkungan yang ditimbulkan," kata Mursyid. Sebelumnya, sebanyak sembilan camat di Samarinda menghadiri hearing dengan Panitia Khusus DPRD Kota Samarinda revisi Perda Pertambangan, Selasa (9/8) lalu. Dari pertemuan tersebut, terungkap keluhan Camat selaku pemimpin wilayah pelayanan masyarakat itu tak mempunyai wewenang dan peran menindak terhadap operasi tambang di wilayah mereka bila menimbulkan dampak buruk lingkungan. Bahkan, Camat banyak tak mengetahui kewajiban jumlah besaran program CSR dikeluarkan perusahaan tambang terhadap masyarakat. Padahal, dampak sosial kehadiran tambang suatu wilayah membuat masyarakat banyak mengeluh ke Kecamatan, seperti kerusakan jalan umum dan debu ditimbulkan. Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H Alfian Noor S Pd, meminta agar Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Samarinda mempertegas soal reklamasi bagi perusahaan tambang batu bara di wilayah Kota Samarinda. Hal itu dilakukan untuk mengurangi resiko kerusakan lingkungan akibat eksploitasi. "Saya kira ini bukan tugas yang terlalu berat. Soalnya Distamben dibekali dengan peraturan yang meminta semua perusahaan tambang melakukan reklamasi. Kalau tidak maka kerusakan lingkungan akibat pengupasan lahan tambang akan semakin meluas," kata Alfian. aon
|