9 PSK dan 1 Germo Disidang di PNGermo Didenda Rp500 Ribu
2011-08-15 12:55:39
SAMARINDA, Sebanyak sembilan wanita pekerja seks komersial (PSK), seorang germo dan warga bertamu di lokalisasi Bandang Raya Solong akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (12/8). Pada persidangan itu, 9 PSK dan germo Wisma Aquastar Solong yang tertangkap aparat Satpol PP dalam razia digelar Rabu lalu terbukti melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembinaan dan Penertiban PSK di Samarinda. Selain itu mereka juga tak mengindahkan surat edaran Pemkot Samarinda bernomor 503/309/BPPTSP/VII/2011 ditandatangani Wakil Walikota Nusyirwan Ismail tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa Ramadan. Menurut Kepala Satpol PP Samarinda Kompol Ruskan melaluli PPNS Junaedi bahwa 9 PSK dan 1 warga yang bertamu dikenakan denda masing-masing Rp50 ribu dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan. Sedangkan untuk germonya dendanya Rp500 ribu. Sedangkan untuk 11 PSK yang juga tertangkap Satpol PP di lokalisasi Loa Hui Samarinda Seberang, menurut Junaedi baru akan disidangkan pada hari ini,Senin (15/8). "11 PSK yang ditangkap di wisma Patra dan wisma Pojok Indah lokalisasi Loa Hui sudah didaftarkan untuk sidang di PN Samarinda dan telah dijadwalkan besok," ujarnya. Dengan upaya melakukan pengawasan yang sesuai dengan surat edaran Pemkot tentang penutupan sementara THM selama Ramadan dan Idul Fitri maka Satpol PP akan terus mengawasi pub, cafe, biliar, panti pijat, lokalisasi, tempat karaoke keluarga dan dewasa. "Kami juga berharap adanya laporan masyarakat jika ada mengetahui THM buka saat Ramadan. Dengan adanya dibantu pengawasan oleh masyarakat maka tempat-tempat yang jarang dilakukan pengawasan oleh Satpol PP bisa dilaporkan segera agar tidak mengganggu warga sekitar," pungkasnya. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...