Raperda Mutu Pelayanan Kesehatan Siap Disahkan2011-08-19 21:52:27
SAMARINDA, Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur melaporkan tugasnya telah rampung pada Rapat Paripurna XIX, Kamis (11/8) tadi, sehingga Raperda yang dibahas siap disahkan menjadi Perda definitif. "Pansus telah menyelesaikan tugas membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Raperda ini siap disahkan menjadi Perda definitif," kata juru bicara Pansus, Hj Encek Widyani. Sedangkan Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank BPD Kaltim dari Perusda Menjadi Perseroan Terbatas meminta perpanjangan waktu masa tugas dengan alasan hingga sekarang Pansus belum mendapatkan data dari BPD Kaltim yang telah diminta sejak tanggal 11 Juli 2011 melalui pimpinan DPRD kepada Gubernur Kaltim. "Data itu penting sebagai bahan kajian Pansus dan sebagai dokumen bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata juru bicara Pansus, Siti Qomariah. Sementara Pansus pembahas Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu juga meminta perpanjangan waktu dengan alasan Pansus masih memerlukan konsultasi dengan Ditjen Pajak dan Retribusi Daerah Kemenkeu untuk membahas usulan retribusi daerah dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah. "Kami ingin menghasilkan Raperda yang benar-benar bermanfaat bagi daerah, namun tidak membebani masyarakat," kata Ketua Pansus yang sekaligus menjadi juru bicara, Abdurahman Alhasni. Dalam kesempatan yang sama, Pansus pembahas Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga meminta perpanjangan waktu dengan alasan perlu melakukan uji publik untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menunggu amandemen Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang masih dalam pembahasan pemerintah. "Hasil konsultasi kami dengan Biro Hukum Kemendagri menyarankan agar pengesahan Raperda ini ditunda, menunggu disahkannya aturan hukum yang lebih tinggi, agar pasal-pasal Raperda nanti tidak bertentangan dengan aturan hukum tersebut," kata juru bicara Pansus, Yakob Ukung. Pansus Evaluasi Kinerja Perusda/BUMD juga meminta perpanjangan waktu dengan alasan ingin menuntaskan persoalan hilangnya 10 persen saham Perusda Kehutanan Silva Kaltim Sejahtera (SKS) di PT Deasy Timber. "Kami ingin memanggil Pimpinan PT Deasy Timber sekali lagi, sebelum memanggil paksa, setelah dua kali dipanggil tidak hadir. Kami ingin persoalan dengan perusahaan kayu ini tuntas, karena itu Pansus minta perpanjangan masa tugas," kata Wakil Ketua Pansus yang juga bertindak sebagai juru bicara, Syaparudin. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy yang memimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan sidang untuk memperpanjang masa tugas sejumlah Pansus tersebut hingga 30 September 2011. hms/adv
|