1.489 Napi se-Kaltim Dapat Remisi107 Napi Langsung Bebas
2011-08-19 22:05:58
SAMARINDA, Rangkaian acara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 yang di antaranya upacara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 2.523 napi se Kaltim 1489 diantaranya mendapat remisi dan 107 napi mendapat remisi bebas. Penyerahan remisi kepada narapina tersebut disampaikan langsung Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, pada acara penyerahan remisi yang diselenggarakan pada Selasa (16/8) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda. Dengan adanya pemberian remisi tersebut gubernur mengatakan sangat bersyukur dan berbahagia. Sebab, saat ini masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti rangkaian acara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 yang di antaranya upacara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dan anak pidana. Menurutnya, sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. “Perjuangan para pendahulu kita yang telah mengorbankan jiwa dan raga tanpa pamrih untuk membela negara dalam rangka mencapai kemerdekaan, jangan sampai berbuah penyesalan hanya karena kita sebagai generasi penerus tidak mampu untuk mengemban amanah yang telah mereka berikan kepada kita,” ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda. Bukan hanya itu, lanjutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sebab, pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174/1999 tentang Remisi. Dikatakannya, makna hakiki dari "kemerdekaan" adalah kondisi yang membebaskan kita dari segala hal yang mem-belenggu diri; kondisi yang mampu memberikan kelelua-saan bagi kita untuk mampu berdiri di atas kaki kita sendiri. Namun, kita harus sepakat bahwasannya kebebasan dan keleluasaan ini mesti didasarkan pada rasa kebertanggungjawaban dan kedewasaan diri. Rasa tanggung jawab dan kedewasaan diri ini menjadi satu hal yang penting terutama pada saat sekarang di mana kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berserikat menjadi tuntutan masyarakat yang begitu mengemuka. “Oleh karena itu, memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab. Sebab, keberadaban kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar hukum, perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan,” jelasnya. Apalagi, lanjut dia, bahwa pelanggar hukum merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka. “Karenanya, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” tandasnya. Dikatakannya, pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk "memanjakan" narapidana, yakni sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata. Namun, marilah dipahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan tersebut bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian sesama untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya. Di mana, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya. “Maknanya, bahwa narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Harapannya, mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas,” papar Awang Usai acara penyerahan remisi kepada napi, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa 276 handphone hasil sitaan yang dilakukan oleh Lapas, periode Agustus 2010- 2011.mar
|