Pelajar SMK Ditangkap Bawa Sajam2011-08-19 22:07:09
TENGGARONG, Jajaran Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil menangkap puluhan warga yang sedang pesta minuman keras (miras) di Jl KH Akhmad Mukhsin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar Senin (15/8) sekitar pukul 23.00 Wita. ”Mereka ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan bulan puasa, dan perbuatan mereka tersebut juga dilakukan ditempat yang salah,”ungkap Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana didampingi Kabag Ops Kompol Ariasandy melalui Kasat Sabhara AKP Sofyan kemarin pagi (16/8)lalu. Dalam operasi cipta kondisi tersebut, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan botol miras yang tidak memiliki ijin dari 2 toko di Tenggarong. Selain miras, lanjut dia, pihaknya berhasil menangkap 1 pelaku yang tertangkap tangan menyimpan senjata tajam saat sedang pesta miras. ”Untuk miras yang tidak memiliki ijin kami sita dari dua toko yakni Eddi di Jalan KH Akhmad Mukhsin dan Suwarno di Jalan Danau Wis, Tenggarong. Sedangkan sajam kami amankan dari salah satu pelaku yang sedang ikut pesta miras,” tuturnya. Sofyan menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari dua toko kecil di Tenggarong tersebut diantaranya miras 1 Red Label, 1 Black Label, 1 Teacher, 3 botol Mension, 2 botol Topi Miring (TM), 5 botol Anggur Kolesom, 6 Botol Anggur Merah, dan 14 Botol Guines. ”Selain miras yang kami sita dari toko di Tenggarong tersebut, kami juga mengamankan anggur merah yang dipindahkan ke botol air mineral, 2 bungkus supplement, dan alkohol murni 70 persen. Dan selain itu, kami juga mengamankan sebilah pisau lipat,” terangnya. Menurut dia, semua pelaku telah diamankan di Mapolres. Mereka langsung menjalani pendataan identitas, serta menjalani pembinaan. Bahkan, saat ini berdasarkan perintah Kapolres Kukar, semua yang terlibat pelanggaran hukum baik tipiring maupun pidana harus menjalani sidik jari dibagian identifikasi Polres Kukar. ”Setelah semuanya selesai dilakukan, para pelaku yang tertangkap basah sedang pesta miras dipulangkan, namun harus dijemput pihak keluarga dengan membuat perjanjian bermaterai Rp 6 ribu. Sedangkan yang membawa sajam masih diperiksa karena melanggar undang-undang darurat,” kata dia. Secara terpisah, Agus yang tertangkap tangan membawa sajam saat ditemui Koran Kaltim mengaku bahwa sajam itu bukan badik tapi hanya pisau dapur yang digunakan di kost untuk memotong sayuran. Tapi, karena takut ada masalah di jalan makanya pisau tersebut dibawa. ”Buat jaga-jaga aja mas, bukan untuk apa-apa. Itu pisau dapur saja mas,” ujar siswa kelas 1 di salah satu SM.opi
|