Dispensasi Pembuatan Akta Kelahiran Berakhir 31 Desember 2011Mulai 1 Januari 2012 Akta Kelahiran Gratis
2011-08-19 22:03:41
TENGGARONG, Dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi pemohon yang melampaui batas waktu satu tahun sejak kelahiran akan berakhir 31 Desember 2011 mendatang. Terhitung 1 Januari 2012 pemohon yang melampaui batas waktu satu tahun itu penetapan kelahirannya dilakukan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Getsmani Zeth didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Mohd Abbas ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/8) menjelaskan, per 31 Desember 2011 nanti masa dispensasi atau keringanan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan akan berakhir. Dan per 1 Januari 2012 mendatang pengurusan penetapan kelahiran khusus bagi penduduk yang melampaui batas waktu diatas satu tahun dilakukan melalui putusan PN Tenggarong. Kemudian kata Getsmani, setiap kelahiran wajib dilaporkan penduduk kepada Disdukcapil Kukar atau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kota Bangun dan Kembang Janggut di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat enam puluh hari sejak tanggal kelahiran. Sementara pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu enam puluh hari sampai satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Disdukcapil Kukar. Bagi penduduk yang tidak melaporkan peristiwa kelahiran lebih dari enam puluh hari sampai satu tahun kata dia akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Dan yang melampaui batas waktu satu tahun di denda sebesar Rp 250 ribu. "Kami mengharapkan agar warga dapat mengurus akta kelahirannya termasuk keluarga mulai sekarang dan secepatnya melaporkan ke Disdukcapil Kukar bila terjadi peristiwa kelahiran " imbaunya Mulai 1 Januari 2012 nanti lanjut Getsmani, pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini mengacu pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun syarat mengurus akta kelahiran yakni Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, Nama dan identitas saksi, fotokopi Kartu Keluarga, KTP dan Kutipan Akta Nikah atau Itsbat Nikah/Akta Perkawinan. Kemudian bagi mengurus akta melampaui batas waktu enam puluh hari hingga satu tahun melampirkan surat persetujuan Kepala Disdukcapil atau Kepala UPTD termasuk denda Rp 100 ribu. Syarat lainnya khusus akta diatas setahun pemohon harus melampirkan salinan penetapan kelahiran PN Tenggarong dan denda Rp 250 ribu termasuk pula melampirkan Surat Keterangan Tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas atau paspor bagi pemegang izin kunjungan. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...