Zaini: Hati-hati Jika Niat Ibadah2011-08-19 22:11:44
SAMARINDA, Menjelang lebaran, banyak bermunculan penukaran uang di jalanan. Masyarakat bisa menukarkan uangnya dengan pecahan yang lebih kecil dengan memberikan 'uang lebih' dalam penukaran itu. Oleh beberapa daerah penukaranitu dianggap haram oleh Majelis Ulama Indonesia setempat, namun di Samarinda meski belum memastikan bahwa itu Haram. Namun Ketua MUI Samarinda menghimbau agar masyarakat berhati-hati. “Jangan sampai niat baik kita ini untuk beribadah justru menjadi haram karena salah dalam proses ibadah itu,” kata KH Zaini Naim kepada Poskota Kaltim saat melakukan sidak bersama Wawali Samarinda Kamis (18/8) kemarin. Secara umum Zaini Naim tidak mau mengatakan bahwa proses pertukaran itu Haram, namun jika melihat berbagai proses Zaini mengaku tidak ada yang dirugikan dalam prose situ jika jalannya benar. “Kalau pemberi jasa penukar uang hanya mengambil untung Rp. 1000 – Rp. 3000 mungkinbisa kita anggap wajar, karena hal itu bias dikatakan uang jasa antri di Bank. Tapi berbeda jika pemberi jasa memotong Rp5000-Rp10.000 itu jelas riba,” tegas Zaini Naim Kalau yang namanya Riba lanjutnya sudah pasti haram dan jika haram penukar maupun pemberi jasa penukaran uang menanggung akibatnya termasuk orang orang yang diberi uang itu nanti. Namun demikian, Amidan mengatakan soal penukaran uang seperti ini belum pernah dibahas oleh MUI, termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan. "Kita belum membahasnya, uang besar kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi uangnya juga sama," kata dia. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...