Batas Akhir Pelunas BPIH 26 Agustus 20112011-08-19 22:24:24
SAMARINDA, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim HM Kusasi mengatakan batas akhir melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah) bagi para Calhaj (Calon Jemaah Haji) adalah tanggal 26 Agustus 2011, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh Calhaj yang sudah terdaptar pada Siskohaj kiranya bisa secepatnya melunasi. "Dengan adanya penentuan batas akhir dari kementerian agama, para Calhaj yang sudah terdapat pada Siskohaj, kiranya untuk melunasi BPHInya, memang dari 2.819 koata yang haji Kaltim yang ada, belum diterima data sudah berapa yang telah melunasi dan berapa yang belum, karena sekarang masih berlagsung pelunasan, walaupun demikian tentu diharapkan dapat secepatnya melakukan pelunasan sesuai waktu yang ditentukan,"jelas Kusasi kepada media ini disela-sela acara penyerahan zakat gubernur dan wakil gubernur kepala SKPD, BUMN, BUMD seerta perusahaan, yang berlangsung Kamis (18/8) diruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim Ditambahkan, sesuai keputusan Kementerian Agama agar seluruh Calhaj tahun ini dapat segera melunasi BPHInya, hal itu sangat penting jangan sampai terlambat, karena waktu terus berjalan. "Oleh karena itu, kita menghimbau kepada para Calhaj yang memang belum melakukan pelunasan kiranya bisa melunasi BPIHnya, karena panitia BPIH terus menunggu pelunasan, jangan sampai batas waktu yang diberikan nanti terlewati,"ujarnya. Menurutnya, surat dari Kemeneg telah diterima Kanwil Kementerian Provinsi Kaltim yang isinya batas akhir pelunasan BPIH adalah 26 Agustus mendatang, maka dari itu dihimbau seluruh Calhaj untuk segera melakukan pelunasan. "Bagi para jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan, kiranya data-datanya sudah bisa diterima, oleh karena itu untuk data-data para Calhaj yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini, diminta kementerian agama kabupaten dan kota sudah mulai melakukan pendataan, dan data itu nantinya diserahkan ke Kanwil kementerian Provinsi yang selanjutnya data itu dikirim ke pusat,"paparnya. Ketika disinggung kalau ada jemaah haji yang tidak bisa memenuhi target pelunasan pada tanggal 26Agustus mendatang, apa tindakan selanjutnya, menurut Kusasi, kalau hal itu memang terjadi maka pemerintah akan memperpanjang lagi batas waktu pelunasan. Namun batas waktu yang diberikan tersebut hanya untuk Calhaj yang berada diurutan bawah, sementara Calhaj yang berada di urutan atas dan tidak bisa melunasinya otomatis gugur dan akan digantikan oleh posisi calhaj yang ada dibawahnya. "Walaupun demikian kita tetap harapkan para Calhaj yang memang belum melunasi kiranya tetap memenuhi kewajibannya ada toleransi waktu,"ujarnya.mar
|