Sidang Kasus BBM Diduga Disamarkan2011-08-22 03:18:54
Bontang-Sejak kasus pemindahan BBM yang duga Spanyol,berhasil di sergap oleh tim security PKT.sebelumya, kapal tersebut sebagai salah satu kapal pandu yang di sewa oleh PT.Pupuk Kaltim yakni, kapal Tugboat Berkat Diky 06 tertangkap basah saat hendak memindahkan BBM ke kapal LCT Ocean 02 milik PT.Duo Mitra Oil yang di ketahui berbendera Pertamina, tepatnya di Areal perairan Pkt Buy 12 16/05/lalu. Namun, semenjak Kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Bontang, ternyata berubah warna menjadi Abu-Abu (tidak jelas)”jujur saya kecewa dengan aparat penegak hokum ujar Kasi Lidik Kadep(kepala Departemen) Securty PKT Rahman pada wartawan. Rahmat menilai, “kasus ini di duga di kaburan oleh oknum –oknum penegak Hukum, padahal barang bukti kami sudah serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Bontang guna mendalami dan terus menegakkan supremasi hokum sampai tuntas .” ujarnya saat di temui di kantornya 19/08 Dikatakan Rahman,”sebagai sumbangsih kami pada perusahaan tentunya, kami juga mengharapkan para penegak hokum untuk lebih eksis dalam penegakan supremasi hokum di Kalimantan timur,dan Bontang pada khususnya, selaku pelapor, guna memberantas mafia Ilegal Oil di kawasan perusahaan PKT pada khususnya,untuk itulah,kami selaku tim penyidik security , yang sekaligus menjadi saksi di TKP merasa bangga, dan tetap mendukung,serta mengacungkan jempol pada penegak hokum untuk lebih peka dan jeli, menilai, mengkaji apa benar-benar sudah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan kasus ini sehingga menjadi terang benderang “ujarnya Disinggung mengenai apa-apa saja materi yang di ajukan dalam persidangan, lagi Rahmat menghela nafas panjang, seraya menunjjukkan data yang Ia sebutsebagai dasar penangkapan itu “ ini murni criminal kenapa mesti di tutup-tutupi sudah jelas dalam penangkapan tersebut ada dua unit kapal dan dalam posisi yang terikat sedang melakukan transaksi pemindahan BBM,tidak itu saja, beberapa barang bukti berupa 1unit Alcon,selang berdiameter 2 inci yang sedang mengalirkan BBM berjenis solar ke dalam LCT Ocean 02( Duo Mitra Oil) tersebut apa ini percobaan dan tidak terbukti, apa ini tidak cukup bukti” katanya lagi. di tempat terpisah,saatdi konfirmasi melalui telepon genggamnya, pihak humas pengadilan negeri Bontang Bowo SH menampik, kalau kasus ini di kaburkan “tidak ada vonis bebas dalam kasus ini, tetap kami proses sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan “ bebernya. Disinggung mengenai salah satu kapal, yakni LCT Ocean 02 tidak di hadirkan dalam persidangan, lagi Bowo mengutarakan “ya memang betul, kalau kapal ocean 02 tersebut tidak kami hadirkan dalam persidangan pasalnya, tidak cukup bukti untuk menghadirkannya. kami sudah meminta menghadirkan beberapa saksi ahli dari pihak PKT, juga dari Sucofindo dalam hal ini lebih faham mengenai BBM , namun dari hasil investigasi serta pengukuran tidak ada yang berkurang artinya saksi ahli tersebut tidak menemukan bukti yang autentik. Sehingga hanya kapal tugboat Berkat Diky 06 yang di tetapkan sebagai pelaku dan tetap kami dakwa melakukan tindakan percobaan sesuai pasal alternative yakni pasal 374 junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 53 ayat 1 tentang (penggelapan) hukuman 4 tahun dan maksimal 2 Tahun penjara “tandasnya.wan
|