Sidang Kasus BBM Diduga Disamarkan

2011-08-22  03:18:54

Bontang-Sejak kasus pemindahan BBM yang duga Spanyol,berhasil di  sergap oleh tim security PKT.sebelumya, kapal tersebut sebagai salah satu  kapal pandu yang di sewa oleh PT.Pupuk Kaltim yakni, kapal Tugboat Berkat Diky 06 tertangkap basah saat hendak memindahkan BBM ke kapal  LCT Ocean 02 milik PT.Duo Mitra Oil yang di ketahui  berbendera Pertamina, tepatnya   di Areal  perairan Pkt Buy 12  16/05/lalu.
Namun, semenjak Kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Bontang, ternyata berubah warna menjadi Abu-Abu (tidak jelas)”jujur saya kecewa dengan aparat penegak hokum ujar Kasi Lidik Kadep(kepala Departemen) Securty PKT Rahman pada wartawan.
Rahmat menilai, “kasus ini di duga di  kaburan oleh oknum –oknum penegak Hukum, padahal barang bukti kami sudah  serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Bontang guna mendalami dan terus menegakkan supremasi hokum sampai tuntas .”  ujarnya saat di temui di kantornya 19/08
Dikatakan Rahman,”sebagai sumbangsih kami pada perusahaan tentunya, kami juga mengharapkan para penegak hokum untuk lebih eksis dalam penegakan supremasi hokum di Kalimantan timur,dan Bontang   pada khususnya,  selaku pelapor, guna memberantas mafia Ilegal Oil di kawasan perusahaan PKT pada khususnya,untuk itulah,kami selaku tim penyidik security , yang sekaligus menjadi saksi di TKP merasa bangga, dan tetap mendukung,serta  mengacungkan jempol pada penegak hokum untuk lebih peka dan jeli, menilai, mengkaji apa benar-benar sudah  sesuai dengan bukti-bukti dan  fakta-fakta dalam persidangan kasus ini sehingga menjadi terang benderang “ujarnya
Disinggung mengenai apa-apa saja materi yang di ajukan dalam persidangan, lagi Rahmat menghela nafas panjang, seraya menunjjukkan data yang Ia sebutsebagai dasar penangkapan itu “ ini murni criminal kenapa mesti di tutup-tutupi sudah jelas dalam penangkapan tersebut ada dua unit kapal dan dalam posisi yang terikat  sedang melakukan transaksi pemindahan BBM,tidak itu saja, beberapa barang bukti berupa 1unit Alcon,selang berdiameter 2 inci yang sedang mengalirkan BBM berjenis solar ke dalam LCT Ocean 02( Duo Mitra Oil) tersebut apa  ini percobaan dan tidak terbukti, apa ini tidak cukup bukti” katanya lagi.
di tempat terpisah,saatdi konfirmasi melalui telepon genggamnya, pihak humas pengadilan negeri Bontang Bowo SH menampik, kalau kasus ini di kaburkan “tidak ada vonis bebas dalam kasus ini, tetap kami proses sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan “ bebernya.
Disinggung mengenai salah satu kapal, yakni LCT Ocean 02 tidak di hadirkan dalam persidangan, lagi Bowo mengutarakan “ya memang betul, kalau kapal ocean 02 tersebut tidak kami hadirkan dalam persidangan pasalnya, tidak cukup bukti untuk menghadirkannya. kami sudah meminta menghadirkan  beberapa saksi ahli dari  pihak PKT, juga dari  Sucofindo dalam hal ini lebih faham mengenai BBM , namun dari hasil investigasi serta pengukuran tidak ada yang berkurang  artinya saksi ahli tersebut tidak menemukan bukti yang autentik. Sehingga hanya kapal tugboat Berkat Diky 06 yang di tetapkan sebagai pelaku  dan tetap kami dakwa  melakukan tindakan percobaan sesuai pasal alternative yakni pasal 374 junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 53 ayat 1 tentang (penggelapan) hukuman 4 tahun dan   maksimal 2 Tahun penjara “tandasnya.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...