8 WNI Asal China di Vonis 6 Bulan Penjara

2011-08-24  07:48:25

Bontang,Sidang penyalagunaan Paspor dan Visa, yang di Ketuai Majelis Hakim  Dwi Wiwik Wisnudiningdiyah akhirnya menjatuhkan amar palunya pada  terdakwa dengan 6 bulan penjara  , hal ini di nilai majelis  Hakim yang beranggotakan 3 orang tersebut  di karenakan beberapa pertimbangan-pertimbangan memberikan vonis lebih ringan di banding JPU yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara,  kedelapan terdakwa secara sah telah melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
Seperti diketahui  sebelumnya, para terdakwa ini, bekerja sebagai juru las di PT IKPT(Inti Karya Teknik Persada) selaku Kontraktor di pembangunan Boiler PT.Pupuk Kaltim. keberadaan para pekerja ilegal ini pertama kali terendus  polres Bontang yang bertugas melakukan pengawasan tenaga kerja asing, dari pengecekan tersebut, diketahui 25 pekerja asing asal  China  yang bekerja di PT.IKPT tersebut, 8 diantaranya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memiliki ijin bekerja di Indonesia namun hanya menggunakan  paspordan visa kunjungan jenis indeks 211 yang berlaku hanya 60 hari.wan   

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...