8 WNI Asal China di Vonis 6 Bulan Penjara2011-08-24 07:48:25
Bontang,Sidang penyalagunaan Paspor dan Visa, yang di Ketuai Majelis Hakim Dwi Wiwik Wisnudiningdiyah akhirnya menjatuhkan amar palunya pada terdakwa dengan 6 bulan penjara , hal ini di nilai majelis Hakim yang beranggotakan 3 orang tersebut di karenakan beberapa pertimbangan-pertimbangan memberikan vonis lebih ringan di banding JPU yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, kedelapan terdakwa secara sah telah melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian. Seperti diketahui sebelumnya, para terdakwa ini, bekerja sebagai juru las di PT IKPT(Inti Karya Teknik Persada) selaku Kontraktor di pembangunan Boiler PT.Pupuk Kaltim. keberadaan para pekerja ilegal ini pertama kali terendus polres Bontang yang bertugas melakukan pengawasan tenaga kerja asing, dari pengecekan tersebut, diketahui 25 pekerja asing asal China yang bekerja di PT.IKPT tersebut, 8 diantaranya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memiliki ijin bekerja di Indonesia namun hanya menggunakan paspordan visa kunjungan jenis indeks 211 yang berlaku hanya 60 hari.wan
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...