Jelang Lebaran Bagian Ekonomi Sidak di 18 KecamatanSejumlah Produk Berbahaya Disita
2011-08-24 08:19:16
TENGGARONG, Pemkab Kutai Kartanegara melalui Bagian Administrasi Perekonomian Setkab Kukar, Senin (22/8)lalu melakukan sidak makanan kadaluarsa dan barang berbahaya lainnya yang tidak memiliki izin edar di sejumlah pusat belanja dan pasar tradisional di wilayah Kukar. Tim sidak gabungan terdiri dari Badan Penyuluh Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, Dinkes Kukar, Disprindagkop Kukar, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh (BKPP) Kukar, serta didampingi petugas dari Polres Kukar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar. Pagi itu tim langsung menuju ke Kecamatan Tenggarong Seberang dan Tenggarong Kota untuk menyisir dan mengawasi tempat penjualan kebutuhan bahan makanan, obat dan barang berbahaya yang diduga masih dijual belikan oleh para pedangang, baik itu pada super market maupun pedagang kaki lima (PKL), yang masa edarnya telah habis dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sidak yang dipimpin Kepala Sub Bagian Badan Usaha Daerah (BUD) Setkab Kukar, Upa Permana membawa rombongan 12 orang anggota untuk melakukan pendataan dan penyitaan terhadap bahan makanan dan barang berbahaya lainnya yang biasanya banyak beredar di bulan Ramadan hingga menjelang lebaran Idul Fitri. Upa Permana dalam sidak ini mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar bernomor : 151/SK-Bup/HK/2011 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Peredaran Makanan Kadaluarsa dan Barang Berbahaya lainnya pada Bagian Administrasi Perekonomian Kabupaten Kukar tahun anggaran 2011. "Dalam sidak atau operasi didua kecamatan tersebut, tim ternyata banyak menemukan prodak makanan, obat maupun barang berbahaya yang mengandung bahan kimia, terutama barang-barang kosmetik berbagai merk yang tidak memiliki lebel resmi dari BPOM, yang pada kosmetik tertera tulisan POM-CD)," ujarnya. Selanjunya, barang kosmotik yang merupakan alat kecantikan bagi kaum hawa ini ternyata banyak beredar di Tenggarong Seberang, khususnya di super market atau toko-toko sembako dan ini tidak boleh dibiarkan karena sangat berbahaya bagi yang memakainya. "Namun sebaliknya, super market yang ada di Tenggarong Kota tidak ditemukan barang kosmetik illegal, tetapi banyak ditemukan di toko-toko kecil dan PKL di dalam pasar Tangga Arung Tenggarong, yang mereka beli dari sales maupun pengecer. Diantara barang kosmetik yang disita adalah ponds make up kit, ponds detox complek beuty card, ponds bedak detox, dan masih banyak kosmetik berbagai jenis lainnya," jelas Permana. Ditambahkan Permana, sidak ini tidak hanya dilakukan di Tenggarong Seberang dan Tenggarong kota saja, namun tim kami bagi menjadi tiga grup. Grup I adalah wilayah Kutai Tengah (Tenggarong Seberang, Tenggarong kota, Loa Kulu, Loa Janan, Sebulu dan Muara Kaman), grup II wilayah Kutai Hulu (Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang). Dan grup III wilayah Kutai Pantai (Samboja, Muara Jawa, Marang Kayu, Muara Badak, Anggana, dan Sanga-Sanga). (hmp05).
|