Kemenhut Hambat RTRWP se Indonesia2011-08-24 08:25:11
SAMARINDA, Lambatnya penyelesaian Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), baik yang masih diganang-ganang Kaltim maupun Provinsi se Indonesia ternyata semuanya masih terkendala di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atau masih terhambat di Kemenhut RI. Demikian dinyatakan Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie ketika ditemui kemarin di Setprov Kaltim. Menurutnya, hingga saat ini banyak surat-surat Gubernur, khususnya Gubernur Kaltim yang belum dijawab oleh Kementerian Kehutanan. Baik surat gubernur yang disampaikan sejak 2008 lalu hingga sekarang belum ada realisasinya. Oleh karena itu, hingga saat ini seluruh Provinsi se Indonesia masih menunggunya. Lebih lanjut, dikatakannya, hingga saat ini pembahasan RTRWP Kaltim sudah sampai di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKTRN), yakni pembahasan selanjutnya akan diselesaikan di Kementerian Kehutanan. Di mana pihak Kementerian Kehutanan selanjutnya melakukan pertemuan dengan BKTRN untuk membahas penyelesaian RTRWP tersebut, khususnya dalam membahas perubahan kawasan hutan menjadi kawasan lain. “Jika itu semua sudah bertemu, dan disetujui, maka kemudian diserahkan ke BKTRN dan ditandangani Presiden, setelah itu barulah selesai pembahasan RTRWP tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada yang selesai,” ujar Irianto Lambrie ketika ditemui di Setprov Kaltim. Selain itu, lanjutnya, mengenai ijin hutan lindung yang saat ini dijadikan tempat bermukimnya masyarakat pendatang, kata Irianto, sudah masuk dalam pembahasan ijin yang dilakukan Tim Terpadu di Kaltim dan itu masuk dalam usulan. “Jadi, hutan lindung yang ada permukimannya sudah diengklak. Kemudian yang berada di kawasan konservasi. Sebab, sebelum menjadi kawasan hutan lindung, kebanyakan mereka sudah lama bermukim di sana. Itu yang sudah diusulkan Tim Terpadu,” jelasnya. Bahkan, parahnya lagi, lanjut Irianto, yang hingga saat ini belum diselesaikan Kementerian Kehutanan yakni surat yang diajukan Pemprov Kaltim tentang pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk jalan tol hingga saat ini belum dibalas oleh Kementerian Kehutanan. “Pengajuan surat resminya itu sudah dua kali dilakukan selama dua tahun ini. Sedangkan konsultasinya berpuluh-puluh kali. Tapi, hingga saat ini juga tidak ada balasan oleh Kementerian Kehutanan. Termasuk juga permohonan perubahan kawasan konservasi menjadi area penggunaan lain (APL), itu termasuk di dalam perubahan tata ruang,” jelasnya. Lebih lanjut, ditegaskannya, dengan belum adanya balasan surat dan pembahasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan tersebut, maka hal ini membuat perkembangan pembangunan di masing-masing provinsi menjadi terhambat, khususnya di Kaltim. “Yang jelas hal ini tentu menghambat. Sebab, saat ini kita berupaya mempercepat proses pembangunan. Jika, itu terhambat, maka pembangunan di Kaltim jadi terganggu,” tegasnya. Apakah seharusnya Kementerian Kehutanan memberikan rekomendasi agar pembahasan RTRWP tersebut dapat diselesaikan. Menurutnya, jika memang ada rekomendasi seharusnya sehari saja sudah dapat selesai. “Sedangkan kita saja di Provinsi ini, jika orang ingin meminta rekomendasi kalau bisa sehari selesai mengapa tidak dilakukan. Asal memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. Sedangkan mengenai kementerian apa saja yang saat ini menghambat pembangunan percepatan di Kaltim, menurutnya hanya Kemenhut saja yang hingga saat ini masih memperlambat proses pembahasan RTRWP Kaltim termasuk di masing-masing Provinsi se Indonesia. Dan untuk kementerian lainnya tidak ada masalah jika Pemprov Kaltim melakukan koordinasi.mar
|