Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 29 Agustus 20115 September PNS Kembali Masuk Kerja
2011-08-25 06:28:01
TENGGARONG, Berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/337/ORG/2011 prihal ketentuan jam kerja selama pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1432 H/2011 M ditandatangani Sekretaris Daerah HAPM Haryanto Bachroel ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kukar, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian, Camat dan Lurah se-Kukar. Surat edaran tersebut menyebutkan, dalam rangka memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dengan Keputusan Presiden No 68/1995 tanggal 27 september 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 08/1996, Surat Keputusan Bersama No:Kep.135/Menpan/2011 dan SK Menpan No:SKB/02/M.PAN/RB/5/2011 dan Surat Wakil Gubernur Kaltim No:061.2/6293/ORG. Menyebutkan antara lain, libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1432 H tanggal, 30 dan 31 Agustus 2011 (Selasa dan Rabu), Cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1 Syawal 1432 H Senin 29 Agustus dan tanggal 1 s/d 2 September 2011 (Kamis dan Jumat). Seluruh Pegawai Negeri Sipil masuk kembali bekerja pada tanggal 5 September (Senin) dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa. Kepada semua instansi agar melakukan pengawasan secara intensif pada hari Jumat tanggal, 26 Agustus 2011 (Sebelum cuti bersama) dan Senin 5 September (setelah cuti bersama/hari pertama kembali bekerja). Kepada Kepala Dinas, badan, Kantor/Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Kukar agar menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama dimaksud diatas kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah Kukar untuk ditembuskan kepada Gubernur Kaltim. Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu/pelayanan umum kepada masyarakat. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...