Penetapan Ketua DPRD DIfinitif Batal Dijadwalkan2011-09-07 10:38:56
Tenggarong, Pengesahan APBD-P 2011 yang sedianya akan dilakukan pada akhir bulan ini nampaknya bisa saja gagal. Pasalnya jadwal penetapan Ketua DPRD difinitif yang semula diagendakan pada 12 September 2011 sepertinya batal, hal itu diketahui setelah anggota DPRD menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (5/9) siang lalu.“Pada saat rapat banmus, belum ada pembahasan penetapan Ketua DPRD difinitif,” kata salah seorang anggota DPRD Kukar yang enggan namanya dikorankan, Senin (5/9) lalu. Menurutnya, jika tidak ada penetapan secara difinitif Ketua DPRD Kukar maka pengesahan APBD-P 2011 tidak bisa dilakukan, dan dianggap tidak sah. Dan tentu saja dengan demikian, akan memiliki dampak terhadap proses pembangunan dan tatanan pemerintahan yang ada. “Jelas kalau pengesahan anggaran molor, maka pembangunan juga banyak tak jalan. Sebab banyak kegiatan yang tak bisa dilakukan lantaran belum disahkannya anggaran. Dan ini jelas merugikan masyarakat,” terangnya. Sementara itu secara terpisah Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Salehudin SSos, menyatakan, penetapan Ketua DPRD Kukar dilakukan setalah adanya surat keputusan dari Gubernur Kaltim. Dan menyangkut proses untuk mengusulkan SK tersebut tentunya dari Partai yang mengusulkan nama calon ketua yang nantinya akan ditetapkan.“Masalah usulan nama dan proses mekanismenya itu urusan partai, kami sendiri tidak berwenang untuk mencampurinya.” Kata Salehudin. Salehudin menyatakan, langkah alternative agar proses pembahasan dan pengesahan bisa dilakukan yakni dengan melakukan penetapan ketua DPRD secara difinitif. Selain itu, kedepannya juga banyak kebijakan kebijakan penting yang semestinya harus dibahas oleh DPRD selain dari anggaran perubahan 2011, yakni pembahasan untuk KUA PPAS 2012 Kukar.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...