Anggota Satpol PP Tertangkap Nyabu2011-09-07 10:43:29
SAMARINDA, Seorang Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tertangkap mengkomsumsi obat terlarang jenis sabu di rumahnya bersama 2 rekannya. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Narkoba AKP Agus S mengatakan bahwa pelaku ditangkap Senin (5/9) lalu pukul 14.00 wita di rumah RAR (18) di Jl Gerilya GG ACTA RT 18 No 33. Terungkapnya kasus ini lanjut Agus berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan ada sekelompok orang sedang melakukan kegiatan pesta narkoba. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikaan. Dan, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 1 poket SS berat 0,32 gr bruto. Berdasarkan bukti itu polisi kemudian mengamanakan SMA (36) Anggota Satpol PP warga Jl Perum Bengkuring Pakis Merah Blok D RT 85, SMM (48) warga Jl AW Syahranie Gang 11 No 111 dan RAR pemilik rumah. Akibat perbuatanya para pelaku terancam melanggar UU RI no 35 tahun 2007 tentang penyalaahgunaan narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. M4n/opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...