Anggota Satpol PP Tertangkap Nyabu

2011-09-07  10:43:29

SAMARINDA, Seorang Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tertangkap mengkomsumsi obat terlarang jenis sabu di rumahnya bersama 2 rekannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Narkoba AKP Agus S mengatakan bahwa pelaku ditangkap Senin (5/9) lalu pukul 14.00 wita  di rumah RAR (18) di  Jl Gerilya GG ACTA RT 18 No 33.
Terungkapnya kasus ini lanjut Agus berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan ada sekelompok orang sedang melakukan kegiatan pesta narkoba.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikaan. Dan, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 1 poket SS berat 0,32 gr bruto.
Berdasarkan bukti itu polisi kemudian mengamanakan SMA (36) Anggota Satpol PP warga  Jl Perum Bengkuring Pakis Merah Blok D RT 85, SMM (48) warga  Jl AW Syahranie Gang 11 No 111 dan RAR pemilik rumah.
Akibat perbuatanya para pelaku terancam melanggar UU RI no 35 tahun 2007 tentang penyalaahgunaan narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. M4n/opi


Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...