Transmigran Blokir Jalan Tambang Batu Bara 2011-09-09 14:54:26
Samaridna ,Ribuan hektar lahan masyarakat Tranmigrasi didesa separi Kutai Kartanegara dituding telah diserobot oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB), akibatnya ratusan warga transmigrasi Swakarsa Mandiri yang memiliki lahan itu tidak bisa melanjutkan pekerjaanya. Akibatnya puluhan warga Transmigrasi yang mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan pertanian didesa Separi yang diserobot perusahaan melakukan aksi penutupan akses jalan houling. Dengan menggunakan tali warga trans menghalangi kendaraan yang akan lewat menggunakan tali itu, selain itu warga juga memasang spanduk yang bertuliskan kecaman yang ditujukan kepada pihak perusahaan. Akibatnya ratusan kendaraan berat milik perusahaan tidak dapat melintas , beberapa kendaraan terpaksa memutar untuk melewati jalan lain, sementara kendaraan lainnya terlihat masih berharap menunggu jalan itu dibuka kembali. Sempat terjadi kericuhan antara koordinator aksi dengan perwakilan perusahaan yang menemui warga, namun aksi ini tidak berlanjut pada kekerasan fisik karena keburu ditenangkan rekan yang lain. para warga Trans menuding bahwa perusahaan batu bara PT JMB telah merampok hak para Transmigrasi, alasannya perusahaan beroperasi dan mengambil batu bara diatas lahan transmigrasi tidak mendapatkan ijin pakai dari menteri Negara Transmigrasi. "Kami sudah pernah menanyakan apakah perusahaan sudah mendapatkan ijin atau belum , saat itu dikatakan bahwa perusahaan tidak memiliki ijin yang dimaksud. namun dengan menggunakan ijin dari Bupati pihak perusahaan mengaku bisa melakukan kegiatan," kata Idham. Padahal hal itu jelas-jelas salah, karena sesuai peraturan pemerintah khususnya yang mengatur tentang Minerba dikatakan bahwa perusahaan harus mendapatkan ijin tertulis dari instansi terkait jika menyangkut kegiatan diatas lahan yang lintas instansi. Akibat kegiatan tanpa ijin ini para petani yang mengikuti Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri menjadi kehilangan pekerjaan karena lahan tumbuh serta rumah mereka sudah tidak bisa lagi ditentukan tempatnya. Beberapa upaya negoisasi telah dilakukan oleh masyarakat dengan perusahaan sejak tahun 2007 namun hingga saat ini belum ada etikat baik dari perusahaan untuk memberikan hak warga transmigrasi. "Lahan pertanian kami sudah hilang sejak beberapa tahun lalu, kini untuk mencari koordinat lahan kami sudah sangat sulit karena sudah tertutup tumpukan tanah seperti saat ini," kata Azuar Akibatnya melalui aksi ini kami meminta agar perusahan segera melakukan pembayaran kepada masyarakat terkait penggunaan lahan masyarakat ini. Sementara itu Kapolsek Teluk Dalam AKP Selamet Ramelan mengatakan bahwa pada dasarnya pihak perusahan dan pemilik lahan sudah sepakat untuk membentuk tim untuk memverifikasi surat-surat yang dimiliki warga dan mengecek pemberian ganti rugi yang telah dibayarkan perusahaan. "Pengecekan ini untuk mengetahui warga yang telah menerima ganti rugi dan yang belum," kata Ramelan. Disinggung mengenai kasus ini ke proses hukum, Pihaknya masih membuka peluang kepada masing-masing pihak untuk melaporkan jika ada indikasi tindak pidana. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...