Polisi Amankan Sidang Pembunuhan di Harapan Baru

2011-09-09 06:26:51

SAMARINDA, Tidak seperti hari biasanya, Kamis (8/9) kemarin suasana Pengadilan Negeri Samarinda sedikit berbeda. Beberapa petugas kepolisian dari Polresta Samarinda membawa senjata api terlihat berjaga sekitar ruang sidang Utama PN Samarinda.
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratna Mintarsih SH mengagendakan sidang pembunuhan Roni Irawan (35) warga RT 05 Harapan Baru maret silam dengan terdakwa untuk terdakwa Umarudin (40) dan Rusdi (25).
Sidang perdana yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini terlihat lain dari biasanya, para pengunjung yang menghadiri sidang yang kebanyakan keluarga korban terlihat diperiksa petugas saat akan memasuki ruang sidang.
Pada Sidang kali ini Jaksa penuntut umum Dachrie SH menghadirkan dua orang saksi yang melihat kejadiaan pada 7 maret 2011 silam silam, saksi pertama yang dihadirkan jaksa adalah H Hermanto alias H Awew yang merupakan tetangga pelaku dan Edi Haryanto keluarga korban.
Di hadapan majelis hakim para saksi yang telah diambil sumpah sebelum bersaksi memberikan keterangan berbeda terkait insiden perkelahian yang menelan korban jiwa itu.
Saksi Hermanto yang memberi keterangan lebih dahulu kepada majelis hakim mengatakan bahwa ia tidak mengetahui penyebab perkelahian itu, bahkan ia tidak tahu jika perkelahian yang terjadi tidak jauh dari kediamannya itu berujung kematian.
"Awalnya ia hanya mengetahui bahwa sempat ada keributan tidak jauh dari rumahnya, iapun kemudian melihat korban mendorong tsk namun hal itu tidak berlangsung lama karena sempat didamaikan," kata Hermanto.
sementara itu saksi lainnya Edi Haryanto mengatakan bahwa saat kejadian berlangsung, dia sempat melihat tiga orang sedang mengeluarkan senjata tajam dari pinggang dan mengejar Roni Irawan (korban).
Dari tiga orang adalah Umarudin dan Rusdi sementara satu yang lainnya tidak diketahuinya.
"Saat itu saya melihat tiga orang mengejar Roni dan masing-masing mengeluarkan badik," kata Edi.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa motif keributan yang menghilangkan nyawa Roni diduga akibat selisih paham soal kecelakaan lalu lintas.
Perselisihan ini kemudian berlanjut pada keributan antara Umar dan Roni yang mengakibatkan tewasnya roni.
Ditanya Siapa yang lebih dulu memulai perkelahian?, Kedua saksi, baik Edi Haryanto maupun Hermanto mengaku tidak tahu.
Atas perbuatannya terdakwa Umarudin dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang penganiayaan yang berujung kematian, sedangkan terdakwa Rusdi dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ikut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...