Pansus Tambang akan Undang APBS2011-09-12 23:39:31
SAMARINDA,Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tambang Batu Bara DPRD Samarinda, H Joha Fajal, Pansusu dipastikan bakal mengundang Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) melalui hearing. Pansus menginginkan masukan dari pengusaha tambang untuk memperdalam kajian draft pembuatan Raperda tambang yang akan dijadikan payung hukum di wilayah Kota Samarinda. "Hearing dengan asosiasi tambang memang telah kami agendakan. Karena ini sangat penting untuk mengetahui keinginan pengusaha tambang," kata Joha, Minggu (11/9) kemarin. Anggota DPRD Kota Samarinda, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palaran ini mengemukakan, rencana pertemuan nanti dianggap sangat penting. Pasalnya, untuk meminta masukan pengusaha dan asosiasi batu bara terhadap pembahasan Raperda tersebut. "Ada beberapa pokok pikiran yang akan ditanyakan ke pengusaha sebagai referensi dalam draft Raperda itu. Misalnya pelaksanaan soal CSR (Corporate Social Responsibility, Red)," katanya. Tak hanya itu, lanjutnya, Pansusu juga ingin mengetahui sejauh mana tanggung jawab sosial pihak pengusaha tambang terhadap masyarakat sekitar dan daerah, jarak lahan tambang dengan permukiman penduduk, soal penenpatan jaminan reklamasi (Jamrek). "Selama ini masyarakat cukup banyak yang menyoroti soal jalan lingkungan yang rusak. Nah, ini juga bagian dari uoaya untuk memperdalam kajian kami. Termasuk mekanisme digunakan dalam menambang tak lagi open pit (tambang terbuka, Red)," ungkapnya. Menurutnya, proses revisi Perda Pertambangan ini telah rampung sekitar 50 persen yakni tahap pembahasan pasal per pasal. Namun, proses Perda Pertambangan ini mengarah untuk membuat perda inisiatif. Hal ini membutuhkan waktu lama karena harus berdasarkan UU tentang Pertambangan dan kearifan lokal di daerah. "Kita ingin perda pertambangan bisa selesai dalam empat bulan ini. Tapi, penyusunan perda masih memerlukan masukan dari akademisi untuk menghitung dana CSR dikeluarkan perusahaan tambang sesuai produksinya atau dampak lingkungan yang ditimbulkan," kata dia. Masih soal Raperda tambang, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H Alfian Noor S Pd, meminta agar Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Samarinda mempertegas soal reklamasi bagi perusahaan tambang batu bara di wilayah Kota Samarinda. Hal itu dilakukan untuk mengurangi resiko kerusakan lingkungan akibat eksploitasi. "Saya kira ini bukan tugas yang terlalu berat. Soalnya Distamben dibekali dengan peraturan yang meminta semua perusahaan tambang melakukan reklamasi. Kalau tidak maka kerusakan lingkungan akibat pengupasan lahan tambang akan semakin meluas," kata Alfian. Sementara, Ketua Harian APBS, Sahudin mengaku merespon keinginan Pansus tambang untuk diajak hearing dalam pembuatan draft Raperda. APBS, lanjutnya, ingin memberi masukan ke Pansus mengenai persoalan yang dihadapi pengusaha tambang. "Ada beberapa hal akan kita sampaikan dalam pertemuan itu. Sehingga pengusaha tambang tak selalu disalahkan," ujarnya. aon
|