KNPI Versi Ancol Dukung Sikap GubernurPolemik Bansos KNPI Rp 2 Miliar
2011-09-12 00:04:17
SAMARINDA,Polemik dualisme organisasi pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim antara KNPI versi Bali dan Ancol ibarat benang kusut yang sulit diurai. Keduanya mengklaim sama-sama saah. Imbasnya bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 milliar dari APBD Kaltim tidak kunjung cair. Menurut Sekretaris KNPI Kaltim versi Ancol M Muklis kepada media ini mengatakan bahwa atas nama hak konstitusi, maka persoalan KNPI pada landasan hukum telah selesai sesuai landasan putusaN pengadilan dan Ketetapan Menhumkam melalui Dirjen HAKI. "Kalau sudah demikian siapakah yang KNPI legal dimata hukum. Sehingga KNPI versi Ancol adalah yang berhak menerima bantuan tersebut," ungkapnya. Menurut Muklis saat ini KNPI versi Ancol sedang berkonsentrasi penuh pada program riil dan kegiatan langsung pro rakyat. Diantaranya mengawal judicial review, persiapan aksi otonomi khusus untuk Kaltim, benahi perbatasan, usulan Perda untuk rakyat dan berbagai persoalan Kaltim yang perlu masukan dari pemuda. Masalah Bantuan Sosial (Bansos) Rp2 milliar, menurut Muklis akan dimanfaatkan untuk pembinaan generasi muda dan OKP-OKP sesuai rencana pengajuan. "Bansos bukan untuk Yunus atau Viktor, atau diperuntukan untuk kongres. Kalau tetap dipergunakan sangat jelas penyalahgunaan anggaran sehingga kami dukung sikap gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak,"tegas Muklis. Dijelaskan, sekarang ini Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Kaltim versi Ancol juga telah mengelar rapat pengurus, untuk mematangkan rencana pelantikan pengurus KNPI Kaltim yang direncanakan akhir bulan ini. Saat ini kata Muklis, sejumlah pengurus mulai Ketua dan sekretaris serta pengurus lain akan bertolak ke Jakarta mengikuti Rapimnas. Usai pelantikan, 28 Oktober 2011 nanti tepat peringatan Hari Sumpah Pemuda,juga akan dihelat Kongres KNPI di Papua dan akan pengurus KNPI Kaltim akan hadir di kongres tersebut. john
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...