Bansos 2011 yang Belum TerdistribusiKomisi IV Minta Pemprov Cairkan
2011-09-16 23:26:00
SAMARINDA, Belum terdistribusinya alokasi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) murni Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp63 miliar, membuat Komisi IV DPRD Kaltim bereaksi. Melalui ketuanya, Ali Hamdi, meminta agar Pemorov Kaltim bisa mencairkan bansos tersebut. Diketahui, dari total hibah dan bantuan sosial Rp635 miliar dalam APBD 2011, sebesar 73 persen di antaranya belum disalurkan. Banyak penyebab mulai dari proposal yang tidak lengkap hingga salah mencantumkan rekening bank yang menjadi pengganjal pencairan stimulus itu. Ali Hamdi menyatakan, dewan sudah meminta kepada Pemprov Kaltim supaya segera mencairkan bantuan ini. “Kalau ada yang meragukan, diverifikasi ulang supaya mendapat data faktual. Kalau sudah sesuai, ya dicairkan,” pinta Ali Hamdi, kemarin. Ditanya rincian siapa saja penerima bansos pendidikan Rp100 miliar yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2011 yang diketok 9 September 2011 lalu, Ali Hamdi mengaku, tidak memilikinya. Lalu, mengapa anggaran disetujui jika dewan belum ada rinciannya? “Nah, biasanya kami hanya menerima pagu anggaran. Misalnya beasiswa, maka kami menerima pagu untuk beasiswa. Setelah itu, baru dapat nama-namanya. Sampai sekarang, kami belum menerima buku Perubahan APBD,” katanya. Sementara terkait dengan banyaknya kendala yang dihadapi penerima bansos, diantaranya terkait persyaratan, Ali Hamdi menegaskan, bahwa Pemprov memiliki kewajiban untuk memberi pendampingan pemenuhan persyaratan pencairan bantuan kepada penerima bansos. “Ya kalau ada kesalahan alamat, ya tolong dibetulkan, begitu juga kalau ada kesalahan menulis nomor rekening lembaga penerima bansos. Yang tidak bisa ditolelir itukan, kalau seandainya ditemukan adanya lembaga yang tidak jelas,” terangnya. Dari data yang dihimpun Poskota Kaltim melalui data Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim menunjukkan, baru Rp164 miliar bantuan sosial yang dicairkan atau sebesar 27 persen. Sesuai Peraturan Gubernur 25/2010, pemberian bansos harus memenuhi ketentuan tertentu disertai pertanggungjawaban. Organisasi dan yayasan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi, sudah bisa yang dikucurkan. fer
|