Jasa Raharja Salurkan Santunan 14 Miliar Lebih2011-09-19 04:15:50
Balikpapan, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyalurkan santunan korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sebesar Rp. 14,69 miliar dan itu santunan mulai Januari sampai 31 Agustus 2011 atau tepat pada hari puncak lebaran, sedangkan mulai H+1 sampai H+7 masih belum masuk semua data-data dari 14 kota/kabupaten. Dari angka Rp. 14,69 miliar itu, total santunan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp. 9.53 miliar, biaya perawatan mencapai Rp. 4,91 miliar, cacad tetap sebesar Rp. 251,8 juta, biaya penguburan dua korban yang tidak jelas identitasnya mencapai Rp. 4 juta dan semua santunan itu diserahkan langsung kepada ahli waris bagi yang meninggal dunia dan kepada korban bagi yang menderita luka berat dan ringan serta mereka yang menderita cacad tetap. Demikian dikatakan Kabag Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Leo P Sihombing, SH, ketika ditanya data penyaluran satunan bagi korban lakalantas selama lebaran dirunag kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, kendati jumlah pembayaran santunan terbilang besar mencapai Rp. 14,69 miliar namun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2010 lalu terjadi penurunan yang sangat signifikan mencapai 50 persen. Pembayaran santunan bagi korban lakalantas baik mereka yang meninggal dunia, luka-luka, penguburan dan lainnya memang terbilang cukup besar tapi bersyukur ternyata kalau kita bandingkan dengan penyaluran santunan ditahun 2010 untuk periode yang sama terjadi penurunan yang sangat besar sekali, ini dimungkinkan karena pengendara maupun pemakai jalan lainnya sudah memahami arti berlalulintas yang baik. Ditanya apakah satunan yang sudah diserahkan itu memang diambil langsung oleh hali warisnya bagi yang meninggal, Leo membenarkan, tidak bisa santunan hanya diserahkan begitu saja kepada mereka yang mengaku sebagai ahli waris tapi kita masih mintakan bukti-bukti lain termasuk KTP ahli waris dan hubungan keluarga dengan korban bagiaman, jadi tidak benar kalau kami hanya menyerahkan begitu saja kepada mereka yang mengaku sebagai ahli waris korban. Kepada media ini Leo mengatakan besaran santunan untuk korban lakalantas baik untuk darat, laut dan udara berbeda, kalau untuk lakalantas darat, bagi yang meninggal dunia disantuni Rp. 25 juta/orang, luka-luka Rp maksimum Rp. 10 juta/orang sedangkan biaya penguburan sebesar Rp. 2 juta/orang dan itu didasari UU No. 33 dan 34 tahun 1964. ‘’Kalau ada korban meninggal seperti tabrakan ponton dengan ketinting di Samarinda, korban tidak masuk dalam asuransi karena kendaraan air yang digunakan tidak untuk penumpang umum, kami hanya memberikan santunan kepada korban yang ketika terjadi musibah menggunakan kendaraan umum baik pada angkutan air, darat maupun udara,’’ terang Leo. Dia juga menjelaskan, kalau selama ini orang berpendapat kalau akan beergian harus menggunakan alat angkut umum resmi, itu benar artinya jangan menggunakan kendaraan plat hitam karena bukan sebagai alat angkut umum, namun kendaraan bernomor polisi hitam bisa saja dikenakan santunan jika kendaraan itu beroperasi bekerjasama dengan travel, karena trevl masuk pada catatan alat angkut umum. Masih menurut Kabag Humas PT Jasa Raharja Kaltim ini, perusahan asuransi jiwa yang selama ini konsen menyalurkan santunan lakalantas meminta agar masyarakat yang bepergian harus selektif memilih alat angkut yang resmi sebab kalau kita menggunakan alat angkut plat hitam apalagi tidak dibawa bendera perusahan trevel maka kalau terjadi lakalantas dan mengakibatkan korban jiwa maka korban tidak akan dikenakan santunan sesenpun karena dipastikan alat angkut itu tidak membayar iuran yang besarannya hanya Rp. 60/orang. Masih menurut Sihombing, korban banyak berjatuhan justru dijalan Sukarno-Hatta, atau jalan Balikpapan Samarinda, sedangkan jumlah korban paling banyak terdapat di Kota Samarinda, disusul Balikpapan dan daerah lain seperti Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Timur, Tarakan dan Bontang. ‘’Kami tidak tahu berapa besar santunan yang dibayarkan kepada pemilik kendaraan yang kendaraannya mengalami kerusakan saat beraktifitas baik sebelum lebaran maupun setelah lebaran, itu wewenang PT Jasa Raharja Putra anak perusahan PT Jasa Raharja,’’ terang Leo P Sihombing. max
|