Pecandu Narkoba tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara2011-09-19 04:35:37
SAMARINDA, Seorang pencandu narkotika jenis sabu-sabu dituntut jaksa 5 tahun penjara. Tuntutan yang diajukan terdakwa berinisial HR tersebut terlalu berat dan merasa dibohongi. Sebab selama ini seorang pecandu seharusnya dibina dan dimasukan dalam rehabilitasi. Seperti yang diungkapkan HR terdakwa pecandu narkotika bahwa dengan tuntutan jaksa itu merasa ditindak dan tidak membuat orang sembuh dengan ketergantungan barang haram itu. Seharusnya tuntutan itu lebih tepat bagi para pengedar kenapa harus seorang pemakai saja. "Padahal saya ada surat dari RS di Jakarta bahwa untuk melakukan rehabilitasi tetapi malah di tuntut dengan 5 tahun penjara," katanya, saat dikonfirmasi Poskota Kaltim. Ditambahkannya, seharusnya orang yang ingin melakukan rehabilitasi dan sudah jelas ada surat dari pihak rumah sakit jaksa seharusnya memberikan keringanan terhadap orang tersebut. Bukan dengan cara memberikan hukuman yang tinggi sebab dengan hukuman itu tidak membuat orang yang pecandu bisa pulih. "Saya kecewa terhadap jaksa yang dengan tuntutan yang diajukan saat persidangan di Pengadilan Negri (PN) Samarinda, Kamis (15/9) lalu. Selain itu dalam persidangan merasa jangal dan tidak sesuai apa yang dialami oleh saya selaku terdakwa," ujarnya. Seperti yang kita ketahui dalam pusat rehabilitasi ini nantinya ditangani dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan. Mereka dirangkul layaknya seseorang yang sedang mengalami keterpurukan akibat narkoba. Bukan dengan cara menghukum dengan setingginya itu bukan langkah efektif untuk seseorang itu tidak melakukannya lagi. Setiap para pemakai (narkoba) dianggap tak berguna di masyarakat. Tetapi lain halnya di rehabilitasi seorang pecandu tidak pernah di anggap buangan dalam hubungan sosial namun lebih pada pelayanan kekeluargaan. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...