Imbau Sipil Tidak Kenakan Pakaian TNI2011-09-20 18:56:00
TANJUNG REDEB, Masih maraknya warga sipil yang mengenakan atribut TNI seperti baju dan celana menjadi perhatian serius Komandan Denpom di Samarinda, Mayor SPM Hary Budi dan menginstruksikan agar warga sipil tidak menggunakan atribut TNI. Selain dilarang hal itu juga kerap disalah gunakan oleh warga sipil untuk hal yang meresahkan warga lain. Hary Budi yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya dengan tegas mengatakan bahwa pakaian TNI yang telah digunakan meski tidak terpakai lagi dilarang untuk diberikan kepada warga sipil dengan alasan tertentu. “Sebab saat pembagian seragam baru atau baju yang baru, maka yang lama itu harus dikembalikan ke Negara, intinya harus dikembalikan,” tegas Hary. Lebih lanjut ditegaskan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan baku bagi seluruh anggota TNI. Dan hal itu sudah diamanatkan kepada seluruh anggota TNI khususnya Kalimatan Timur melalui Sub Denpom yang ada. Sementara itu, Komandan Sub Denpom VI/1-3 Berau Lettu CPM Y.P Handoko mengakui jika dalam agenda kerja yang ditetapkan dari Denpom disebutkan setiap bulan harus dilaksanakan razia penertiban. “Pasti setiap bulan, namun waktunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi kita disni,” jelas Handoko ditemui media ini Senin (19/9) diruang kerjanya. Hal lain menjadi pertimbangan selain ketentuan baku yang mengatur, juga mengantisipasi penyalahgunaan pakaian oleh oknum warga untuk kepentingan pribadi. Menimbulkan keresahan untuk menakut-nakuti warga lainnya atau bersikap arogansi dengan bermodalkan atribut TNI menjadi pertimbangan lain kebijakan tersebut. Handoko menambahkan sudah dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh anggota TNI yang ada mengenai ketentuan tersebut,serta sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan razia yang rutin dilaksanakan. “Sudah banyak atribut berupa pakaian yang kita sita dari hasil razia sebelumnya,dan terus kita lakukan agar tidak ada lagi yang memakai lagi terlebih ditempat umum,” sambungnya. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...