Nasib Tenaga Bantu Diperjuangkan ke Pusat2011-09-24 02:43:44
Balikpapan, Poskota Kaltim Tenaga bantuan yang bertugas di lingkungan Pemkot dan DPRD Balikpapan terancam. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewarning, biaya APBD untuk tenaga bantu tidak memiliki aturan yang jelas. Sehingga disenyalir dianggap melanggar. “Coba lihat saja sendiri. Baik Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk juga Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan PNS, tidak ada,” tegas Ketua DPRD Balikpapan H Andi Burhanuddin Solong. Dikatakan, meski dalam aturan tidak ada yang membenarkan terkait perekrutan naban, pihaknya tidak ingin begitu saja memberhentikan. Sebaliknya, DPRD bersama Pemkot Balikpapan akan memperjuangkan lebih dari seribu tenaga bantu di Balikpapan. Baik yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik), SKPD lingkungan pemkot maupun di DPRD Balikpapan. “Walaupun sekian tahun mereka bekerja , kedudukanya tidak jelas. Bagaimanapun keberadaan tenaga bantu jangan dibiarkan begitu saja, harus kita bantu,” terangnya. Untuk itu, DPRD dan Pemkot berencana melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Memastikan nasib para naban di Balikpapan. Pasalnya, sangat tidak mungkin para tenaga bantu diberhentikan. Diangkat menjadi PNS pun banyak yang tidak memenuhi persyaratan. “Kami bersama pemkot akan ke BKN mencoba membicarakannya. Ini bom waktu, karena bagaimanapun juga aturan tidak ada soal itu. Tapi mereka adalah warga Balikpapan yang harus dibantu,” tandasnya. Sementara itu, Sekda Sayid MN Fadly menegaskan pihaknya tidak akan menambah lagi tenaga bantu. Bahkan sebaliknya, jika pada saatnya nanti para tenaga bantu yang ada , jika tidak lagi diperlukan dan membebani keuangan Pemkot. Tidak ada jalan lain, Pemkot bisa saja melakukan pemberhentian kerja. “Bisa saja sampai putusan tidak memperkerjakan lagi. Tapi belum sampai situ. Kita sudah bahas bersama Ketua DPRD untuk mencoba memperjuangannya,” tandas Fadly.bcd
|