Dua Anggota Pol PP Ditangkap Polisi

Tersandung Kasus Narkoba

2011-09-24  02:49:50

Tenggarong, Dua oknum anggota Polisi Pamong (Pol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara tersandung kasus narkoba jenis sabu sabu, dengan inisial Rul (34) warga Gang Tanjung dan Ay (21) warga Jalan Gunung Belah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Mereka berdua diduga menjadi bandar narkoba, dan padaSenin (19/9) ditangkap polisi, Rul ditangkap saat berada dikantornya pukul 12.00 Wita, sementara Ay ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan dua oknum satpol PP tersebut hasil pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Kukar yang sebelumnya menangkap Lutvi Sentiazi (32) dan Irfansyah (26) warga Loa Kulu.”Barang bukti yang kami amankan yaitu satu poket sabu seberat 0,3 gram, dimana barang tersebut menurut pengakuan Lutvi dan Irfan didapat dari Rul, kemudian Rul mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ay,” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana didampingi Kasat Reskoba AKP Achadianto melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata, kemarin (20/9).
Dari pengakuan Lutvi dan Anang barang yang ditemukan dari tangan mereka tersebut dibeli dari Ruli, dan Rul mengatakan kalau barang itu didapat dari Ay. Jadi, Rul dan Ay merupakan bandarnya.
Setelah Ruli ditangkap dan dimintai keterangan, ternyata anggota Satpol PP yang terlibat dalam kasus narkoba ini tak hanya Ruli saja. Dari pengakuan Ruli, barang haram itu didapatnya dari Ayib yang tak lain teman sekantornya.” Mendapatkan informasi itu anggota langsung bergerak kerumah Ayib, dan berhasil kami tangkap saat sedang berada dikamarnya dengan cara mendobrak pintu kamar disebabkan Ayib Tidak mau membuka pintu, setelah ditangkap langsung kami giring ke Mapolres Kukar,” ucapnya.
Nyoman mengatakan, saat ini ke empat pelaku termasuk Ruli dan Ayib sudah mendekam ditahanan Mapolres Kukar dan menjalani pemeriksaan.” Kasus ini masih kami kembangkan, diperkirakan masih ada pelaku lainnya. Karena terlibat kasus ini kedua anggota Satpol PP ini  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya
Ayib mengaku dirinya hanya pemakai narkoba sejak satu bulan belakangan ini. Biasanya barang yang dibelinya tersebut berasal dari Samarinda.” Ini gara-gara saya salah pergaulan mas, jadi saya suka pakai narkoba ini. Awalnya saya kenal dengan teman saya, dan diajak pakai sabu, pas dicoba ternyata kecanduan, bahkan kalau nggak pakai ubun-ubun kepala saya seperti mau pecah saja,” ujar ayah dari dua anak ini.
Diterangkan Ayib, terakhir dirinya beli sabu, Minggu (18/9) tadi, dan itupun dipakai sendiri. Sementara saat nyabu bersama Ruli terakhir minggu lalunya lagi.” Biasa kami pakai sama-sama, kemudian ada sisanya kami bagi. Ternyata sisa yang kami bagi itu dijual oleh dia (Ruli,Red) ke warga Loa Kulu (Lutvi,Red) yang tidak saya kenal, hingga akhirnya saya ditangkap seperti ini,” aku pria yang gemar olahraga tarung derajat tersebut.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...