Warga Diciduk Jual Togel2011-09-24 02:57:16
Samarinda,Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan judi togel. Seorang pria bernama Aliansyah (46) diduga pengedar togel telah diamankan di rumahnya Jl Ulin Gang Banjar Sabtu (18/9) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 lembar paito, 2 lembar rekapan, 5 lembar kupon togel, 1 kalkulator dan uang tunai Rp415.000. Saat ditemuin Poskota Kaltim, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Budiman menjelaskan bahwa penangkapan pengedar judi togel ini berkat penyelidikan polisi beberapa hari lalu. Ketika diketahui pelaku menjual togel kepada pelanggannya, maka langsung dilakukan penangkapan. "Tertangkapnya pelaku pengedar judi togel berkat hasil lidik yang dilakukan polisi. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, pelaku ditahan untuk proses pemeriksaan penyidikan," kata Arif, Selasa (20/9) diwawancarai di ruang kerjanya. Dalam Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, hanya satu pelaku pengedar judi togel yang tertangkap. Sedangkan, jaringan pengedar judi togel lainnya sebagai bandar judi togel besar, polisi masih mengalami kesulitan mengungkapnya. "Polisi terputus menyelidiki kasus judi togel, hanya satu orang pelaku yang berhasil ditangkap," ujar Arif. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...