PPKRI Dukung Yudicial Review2011-09-26 01:40:26
Balikpapan, Masyarakat Kaltim harus sama-sama mendukung Judicial eview terkait Undang-Undang (UU) 33 tahun 2004 tentang bagi hasil minyak dan gas (Migas), karena kenyataan yang dialami Kaltim sekarang ini dari hasil Migas yang masuk kantong pusat mencapai Rp.151,7 triliun ditahun 2010, tapi provinsi yang dipimpin gubernur Awang Faroek Ishak, hanya menerima Rp. 2,892 triliun atau 2,98 perse, itu tidak mencapai 3 persen. Demikian dikemukakan Andi Agoes, SH, Koordinator Wilayah (Korwil) IV Persiapan Perintis Kemerdekaan Indoensia (PPKRI) Kalimantan, kemarin. Untuk itulah PPKRI Kalimantan berjanji akan mengawal perjuangan Gubernur Kaltim, kami himbau juga agar sejumlah praktisi dan intelektual Kaltim. ‘’Kendati kita sudah terlambat dalam memperjuangkan bagi hasil yang susai namun tidak ada perhatian pemerintah pusat, padahal hasil SDA Migas diperut bumi Kaltim mulai terkuras habis, tidak mentup kemungkinan perjuangan masyarakat Kaltim akan menang manakala Migas dibumi kita sudah habis dan tidak bisa diproduksi lagi,’’ tegas Andi Agoes. " Tujuan kita hanya satu kontribusi bagi hasil harus memihak masyarakat Kaltim dan ini komitmen," paparnya. Dikatakan, untuk memperjuangkan hak-hak daerah harus benar-benar mendapat dukungan berbagai pihak termasuk anggota DPR-RI, DPD Dapil Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim, semua komponen didaerah ini, karena sejak hadirnua UU. 33/2004, kaltim benar-benar ditinggalkan, daerah penghasil Migas justru hanya menikmati bagi hasil yang tidak memadai, tidak sampai 10 persen tepatnya hanya Rp. 2,892 trilun atau 7,98 persen. "Kontribusi pusat untuk Kaltim dari total transfer hasil migas yang diterima Kaltim dari keseluruhan transfer ternyata hanya 4,89 persen, sedangkan khusus dari gas hanya 17, 25 persen, kedua angka itu jauh dibawa ketentuan 15,5 persen dan 30,5 persen sesuai UU 33/2004, yang lebih memprihatinkan justru penerimaan Kaltim dari sumber-sumber itu ditahun 2009 hanya 3,52 persen dan dari Migas hanya 12,19 persen," katanya. Perjuangan kaltim sudah sesuai dengan konstitusi dan koridor yang berlaku dan itu merupakan upaya yang sangat terhormat karena memang kaltim tidak meminta mendapat pelakuan khusus berupa Otonomi Khusus (OK) seperti beberapa daerah ditanah Air, dan tetap berjuang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ‘’Jujur, harus diingat kalau daerah kita ini (Kaltim, red) merupakan salah satu daerah yang banyak menyumbang devisa ke Negara yang merupakan hasil dari eksploitasi sumber daya alam, namun disayangkan bahwa perimbangan keuangan yang diberikan pemerintah dirasakan sangat tidak adil," lanjutnya.max
|