Dewan Setuju Perbaiki Perda Tata Kerja RUSD2011-09-26 01:54:33
SAMARINDA, Usulan pemerintah provinsi Kaltim melalui Biro Hukum dan Biro Organisasi agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah direvisi, mendapat persetujuan dari DPRD Kaltim. Rapat paripurna XXVI DPRD Kaltim, Rabu (21/9) sore, sepakat menyerahkan revisi Perda tersebut kepada Pansus yang diketuai politisi Fraksi PAN, Zain Taufik Nurrohman. "Kami serahkan kepada Pansus, karena meskipun Perdanya sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim 4 Juli 2011 silam, tapi pansusnya sendiri kebetulan belum bubar sebab masih membahas Raperda tentang Mutu Pelayanan Kesehatan, sehingga ketika pemerintah provinsi mengajukan surat tanggal 11 Agustus 2011 untuk menambah materi Perda, Dewan langsung meresponnya untuk diparipurnakan setelah melalui hasil kajian Banleg," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy. Menurut politisi PDI Perjuangan asal Dapil III Kukar - Kubar ini, dikembalikannya tugas kepada Pansus karena mereka yang paling paham dengan revisi Perda tersebut. Tidak mungkin pembahasan diserahkan kepada Pansus baru, karena hanya akan membuang waktu. Pansus lama tinggal melakukan finalisasi dengan mempertimbangkan aspek hukum, yang dapat dikonsultasikan kepada Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri. "Penambahan dua nama rumah sakit umum daerah ke dalam isi Perda diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui berbagai layanan baru bagi masyarakat luas," kata Marten. Pemprov mengajukan tambahan materi Perda, karena pada Perda yang sudah disahkan hanya memuat dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Abdul Wahab Sjachranie dan RS Atma Husada Mahakam Samarinda. Belakangan setelah Pemprov Kaltim melakukan evaluasi data maupun fakta di lapangan terdapat dua RSUD lainnya, yakni RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Tarakan yang mendapat akreditasi dari lima layanan menjadi 16 layanan. Dengan penambahan layanan itu maka secara otomatis struktur organisasinya berubah dan kemudian perubahan struktur itu diharapkan dapat diakomodir dalam perda yang telah disahkan. "Dengan bertambahnya akreditasi maka otomatis struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit bersangkutan yakni RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Tarakan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Itu yang diminta agar dimasukan ke dalam Perda," jelas Marten Apuy. hms/adv
|