Dewan Setuju Perbaiki Perda Tata Kerja RUSD

2011-09-26  01:54:33

SAMARINDA, Usulan pemerintah provinsi Kaltim melalui Biro Hukum dan Biro Organisasi agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah direvisi, mendapat persetujuan dari DPRD Kaltim.
Rapat paripurna XXVI DPRD Kaltim, Rabu (21/9) sore, sepakat menyerahkan revisi Perda tersebut kepada Pansus yang diketuai politisi Fraksi PAN, Zain Taufik Nurrohman.
"Kami serahkan kepada Pansus, karena meskipun Perdanya sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim  4 Juli 2011 silam, tapi pansusnya sendiri kebetulan belum bubar sebab masih membahas Raperda tentang Mutu Pelayanan Kesehatan, sehingga ketika pemerintah provinsi mengajukan surat tanggal  11 Agustus 2011 untuk menambah materi Perda, Dewan langsung meresponnya untuk diparipurnakan setelah melalui hasil kajian Banleg," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy.
Menurut politisi PDI Perjuangan asal Dapil III Kukar - Kubar ini, dikembalikannya tugas kepada Pansus karena mereka yang paling paham dengan revisi Perda tersebut.  Tidak mungkin pembahasan  diserahkan kepada Pansus baru,  karena hanya akan membuang  waktu.
Pansus lama tinggal melakukan finalisasi dengan mempertimbangkan aspek hukum, yang dapat dikonsultasikan kepada Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri.
"Penambahan dua nama rumah sakit umum daerah ke dalam isi  Perda  diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui  berbagai  layanan baru  bagi masyarakat luas," kata Marten.
Pemprov mengajukan tambahan materi Perda, karena pada Perda yang sudah disahkan hanya memuat dua rumah sakit daerah, yakni RSUD  Abdul  Wahab Sjachranie dan RS Atma Husada Mahakam Samarinda. Belakangan setelah Pemprov Kaltim melakukan evaluasi data maupun fakta di lapangan terdapat dua RSUD lainnya, yakni  RSUD  Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Tarakan yang mendapat akreditasi dari lima layanan menjadi 16 layanan. Dengan penambahan layanan itu maka secara otomatis struktur organisasinya berubah dan kemudian perubahan struktur itu diharapkan dapat diakomodir dalam perda yang telah disahkan.
"Dengan bertambahnya akreditasi maka otomatis struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit bersangkutan yakni RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Tarakan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Itu yang diminta agar dimasukan ke dalam Perda," jelas Marten Apuy. hms/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...