Empat Pembicara Tampil Pada Seminar RUU ASNTermasuk Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin
2011-09-26 02:09:44
TENGGARONG, Dewan Riset Daerah (DRD) Kutai Kartanegara sukses menggelar Seminar sehari membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatus Sipil Neqara (ASN) yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Sabtu (24/9) lalu. Pembukaan seminar dilakukan Gubernur Kaltim diwakili Sekretaris Kabupaten Kukar Dr HARM Haryanto Bachroel MM dihadiri Bupati Kukar diwakili Asisten I H Chairil Anwar SH MH. Sedang seminar diikuti Muspida, pimpinan dinas dan instansi di lingkungan Pemkab Kukar, camat se Kukar para pengurus organisasi kemasyarakatan dan partai politik. Ada empat pembicara dalam seminar ini yaitu Prof Dr Miftah Thoha MPA dari UGM Jogya, kemudian anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin. Dua lainnya adalah Kepala Pusat Manajemen Kebijakan LAN RI Triwidodo W Utomo SH MA dan , Kasubdit Harmonisasi Penganggaran Remunisasi pada Ditjen Keuangan Kementerian Keuangan RI Satya Susanto SSos. Ketua pelaksanan Seminar Hifsi G Farhannas mengatakan seminar sehari ini bertujuan untuk mendapatkan masukan bagi penyempurnaan RUU ASN. Dikatakan, dicetuskannya RUU ASN adalah merupakan inisiatif dari DPR RI. Sementara Geburnur Kaltim diwakili Dr Haryanto Bachreol mengatakan, dibuatnya RUU ASN karena regulasi yang ada seperti UU No 8/1974 maupun revisinya UU No 43/1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian ternyata belum maksimal menjadi panduan dalam mengatur tata kelola manajemen kepegawaian. Sehubungan hal itulah maka Pemprov Kaltim menyambut5 positif seminar ini. “Semoga melalui forum ini dapat dihimpun masukan masukan bagi kesempurnaan RUU ASN sebelum ditetapkan menjadi UU,” ujarnya. Sedang Bupati Kukar diwakili Asisten I Chairil Anwar mengharapkan RUU ASN segera rampung dan disahkan oleh DPR RI. “Karena RUU ASN selaras dengan upaya reformasi birokrasi,” katanya. Sementara ke 4 pembicara yaitu Prof Miftah Thoha menjelaskan historis hingga latar belakang kenapa RUU ASN dibutuhkan saat ini. Menurutnya dua UU sebelumnya yang mengatur pegawai pemerintah tidak cocok lagi diterapkan di zaman modern saat ini. Sedang Nurul Arifin dari Komisi II DPR RI dalam penjelasannya belum meyakini kemampuan RUU ASN dalam menangani permasalahan pegawai pemerintah. Sedang Triwidodo W Utomo mengetengahkan pentingnya Reformasi Birokrasi Kepegawaian dilakukan. Menurutnya RUU ASN bisa membentuk aparatur birokrasi yang professional. Karena bisa mengurangi intervensi politik bagi pegawai maupun dalam upaya pencegahan KKN. Sedang Kasubdit Harmonisasi Penganggaran Remunisasi pada Ditjen Keuangan Kementerian Keuangan RI Satya Susanto lebih banyak mengupas kemampuan pemerintah dalam menggaji pegawainya. Pada makalahnya berjudul RUU ASN Dalam Perspektif APBN mengatakan untuk belanja pemerintah APBN 2011 ini dianggarakan Rp 1.250 trilyun. Dari jumlah itu maka terdapat Rp 800 an trilyun untuk gaji pegawai. “Sehingga sisanya di bawah 10 persen untuk belanja pembangunan,” demikian ujarnya. Seminar yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan penyerahan hasil Respon Seminar RUU ASN dari Dr Haryanto Bachroel masing masing kepada Nurul Arifin, Triwidodo W Utomo dan Satya Susanto. (adv)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...