Pelajar Dibawah 17 Tahun Dilarang Pakai Motor2011-09-27 01:31:48
Balikpapan,Polres Balikpapan telah mengirim surat edaran kepada seluruh SMP SMA sederajat diseluruh kota Balikpapan dan ditembuskan pula kepada Walikota dan Kadisdik kota Balikpapan. Intinya dari surat edaran tersebut, diminta semua pihak sekolah untuk ikut berperan aktif melarang siswanya yang belum memenuhi syarat. Supaya tidak menggunakan kendaraan sepeda motor, baik ke sekolah maupun di luar sekolah. Kasat lantas AKP Sigit Harimbawan didampingi Kanit Regident Ipda Nurul kepada Poskota Kaltim Senin (26/09) mengatakan sudah cukup lama telah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan jalan, kepada para pelajar lewat penyuluhan-penyuluhan dan spanduk serta banner yg dipasang di jalan. "Kenyataan di lapangan masih banyak pelajar di bawah usia 17 tahun yang mengabaikan peraturan tersebut. Bahkan mereka masih saja tetap mengendarai sepeda motor baik untuk pergi ke sekolah maupun di luar sekolah,”ungkapnya. Sigit menyatakan sangat prihatin, dengan adanya korban kecelakaan lalu-lintas yang di alami oleh para pelajar Balikpapan. Maka dari itu dalam waktu dekat ini, akan dilakukan suatu tindakan tegas kepada para pelajar yang masih belum cukup umur tetapi tetap mengendarai sepeda motor dan para pelajar yang tidak memilki SIM. "Dengan tujuan menekan dan meminimalisir angka kecelakaan lalu-lintas yang di alami para pelajar di kota Balikpapan,”tambahnya. Bahkan ia menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan dan pihak sekolah. Baik tingkat SMP maupun SMU sederajat dan para orang tua siswa. Tidak memperbolehkan siawa atau anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun. Serta tidak memilki SIM agar tidak mengendarai kendaraan sepeda motor baik itu pergi ke sekolah maupun di luar sekolah.*mid
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...