Perlu Perda Penanaman ModalPelayanan Satu Pintu Bidang Investasi Harus Dilaksanakan
2011-09-27 01:45:11
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari melalui Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Salmon Zakaria saat membuka seminar Raperda Penanaman Modal di Kukar, Senin (26/9) mengatakan, untuk pengembangan potensi daerah di Kukar terutama yang berkaitan dengan perekonomian daerah, harus mendapatkan perhatian yang lebih baik, mengatur tata cara penanaman modal di Kukar. Dimana arah kebijakan penanaman modal tersebut perlu diberikan payung hukum berupa Peraturan Daerah. Seminar yang diselenggarakan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kukar tersebut berlangsung di Hotel Grand Elty Tenggarong. Dijelaskan, adanya Perda tentang Penanaman Modal ini diharapkan memberi pedoman kepada semua pihak untuk investasi di daerah, membuka kesempatan investasi yang lebih luas, memberikan kepastian hukum dan sekaligus menghindari hambatan-hambatan investasi di daerah. Seminar itu sendiri dilakukan untuk membuka wacana pengaturan penanaman modal di daerah dan lebih melengkapi serta mencermati Raperda tentang penanaman modal. Seperti diketahui, Kabupaten Kukar memiliki potensi kekayaan alam yang besar dan untuk mengolah kekayaan alam serta segala sumber daya ekonomi ini, diperlukan investasi penanaman modal. Dalam lingkup perekonomian nasional maupun daerah, penanaman modal memiliki peran strategis sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka kesempatan kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi. Untuk menunjang hal ini pentingnya keberhasilan penanaman modal, maka harus diusahakan perbaikan koordinasi antar instansi pusat dan daerah, birokrasi yang efesien, kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, jaminan ketenangan kerja dan berusaha serta jaminan keamanan. "Adapun hambatan klasik terkait dengan penanaman modal biasanya ada pada pelaksanaan perijinan, untuk itu pelaksanaan pelayanan satu pintu bidang investasi harus dilaksanakan," kata Salmon. Adapun dasar penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu UU No.32 Tahun 2004, maka urusan penanaman modal dalam lingkup kabupaten menjadi kewenangan dan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Rincian kewenangan tersebut juga telah diatur dalam PP No.30 Tahun 2007. Dengan berdasar pada penyerahan kewenangan tersebut, maka sudah semestinya pemerintah daerah menyusun kebijakan, dengan harapan semua pihak penggiat ekonomi daerah harus menyambut baik Raperda, dan memberi masukan kepada pemda bentuk-bentuk insentif yang perlu diberikan kepada investor agar tertarik untuk menanamkan modalnya di Kukar. Sementara kepada SKPD yang bertanggungjawab bidang penanaman modal, selain ditekankan agar lebih menyiapkan diri untuk memberikan pelayanan perijinan yang lebih baik dan merumuskan petunjuk-petunjuk teknis lanjutan yang dapat membantu memperlancar penanaman modal didaerah, juga harus mengembangkan promosi, menjalin koordinasi dengan satuan kerja lain untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang menarik di daerah. yd
|