Manajemen LKP Perlu Ditata dan Harus Profesional2011-09-27 01:46:12
TENGGARONG, Kepala Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara, H Hermawan mengatakan, pelembagaan manajemen Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) perlu ditata dan dijalankan secara profesional dalam arti, profit oriented sehingga dapat berkualitas memadai, baik dari aspek manajemen kelembagaan, maupun dari aspek pelayanannya. Hermawan menyampaikan hal itu saat membuka pelatihan manajemen kursus LKP yang digelar Dinas Pendidikan Kukar melalui sub Bagian Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) yang berlangsung 23-25 September lalu di Tenggarong. Dikatakan, berdasarkan UU No.20/2003 pasal 26, ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan, berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Tetapi, masih di UU dan pasal yang sama, pada ayat 4 dan 5 dinyatakan bahwa lembaga kursus merupakan salah satu satuan pendidikan non formal, yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lanjut Hermawan, sehubungan dengan amanah dari Undang-undang tersebut, fungsi LKPadalah mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sebagai implementasi dari visi pembangunan pendidikan nasional dan visi Pemkab Kukar dalam Gerbang Raja. "Maka pelembagaan manajemen lembaga kursus dan pelatihan perlu ditata dengan sebaik-baiknya dan dijalankan secara profesional dalam arti, profit oriented, sehingga dimasa yang akan datang lembaga kursus & pelatihan, sehingga dapat berkualitas memadai, baik dari aspek manajemen kelembagaan, maupun dari aspek pelayanannya," ujarnya. Dikatakan, saat ini telah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan kursus dan pelatihan, sebagai wujud berpartisipasi di bidang pembangunan, khususnya bidang pendidikan. Selama beberapa tahun terakhir ini, lanjut Hermawan, minat masyarakat mendirikan lembaga pendidikan, termasuk LKP cenderung meningkat. Jenis kursus yang diselenggarakanpun sangat beragam. Dalam hal ini Pemkab Kukar melalui Disdik Kukar terus mendorong perkembangannya, dengan mengedepannya aturan yang sudah ditentukan, diantaranya PP No. 19/2005, tentang standar nasional pendidikan. Perda Kukar No.15/2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, dengan tujuan untuk mempercepat akses dan pemerataan pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang memerlukannya. Juga melakukan pembinaan dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu, relevansi daya saing serta peningkatan tata (governance), akuntabilitas dan pencitraan publik. Sementara Ketua Panitia Ida Wahyu Sayekti mengatakan, LKP identik dengan penyediaan jasa pelayanan, sedangkan pelayanan erat kaitannya dengan puas atau tidak puas konsumen dan juga pelanggan. Salah satu indikator kepuasan adalah, apabila yang diharapkan sama dengan dirasakan dari jasa yang sama. yd
|