Kejari Mulai Usut Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan

2011-09-28  00:02:58

Bontang,Berdasarkan Temuan BPK tahun 2009, tentang penyalahgunaan sisa anggaran, pada Dinas Pendidikan Kota Bontang yang sekarang  masuk keranah  penyidikan, pengembangan dan  pengumpulan data juga bahan.
Ditemui di Kantornya, Kajari Bontang Budi Handaka SH. Di wakili Kasintel Sukesto SH menuturkan  berdasarkan Permendagri (Peraturan menteri Dalam Negeri)tentang pedoman pengelolaan sisa anggaran  No 13 Jo 59 Tahun 2007  tentang perubahan atas permendagri.Tahun 2006  Pengguna Anggaran wajib mempertanggung jawabkan paling lambat tanggal 10 2009 dalam hal ini penggunaan anggaran tahun 2008 artinya, pertanggung jawabannya Tanggal 10 Bulan Januari 2009 harus serahkan.”Namun sampai sekarang sisa anggaran tersebut belum sepenuhnya  di kembalikan kepada Negara. Untuk itu, minggu pertama, kami akan meningkatkan kasus ini  menjadi penyidikan” ujar Sukesto pada Wartawan di kantornya, Selasa (27/09)
Menurutnya, Pengguna anggaran lah yang harus bertanggung jawab dalam kasus temuan  ini,disinggung mengenai siapa tersangka dalam kasus ini, Kasintel enggan berkomentar, Ia tak menampik kalau kasus ini akan menyeret tersangka ke Tipikor walaupun  kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan kita tunggu saja minggu depan.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...