Kejari Mulai Usut Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan2011-09-28 00:02:58
Bontang,Berdasarkan Temuan BPK tahun 2009, tentang penyalahgunaan sisa anggaran, pada Dinas Pendidikan Kota Bontang yang sekarang masuk keranah penyidikan, pengembangan dan pengumpulan data juga bahan. Ditemui di Kantornya, Kajari Bontang Budi Handaka SH. Di wakili Kasintel Sukesto SH menuturkan berdasarkan Permendagri (Peraturan menteri Dalam Negeri)tentang pedoman pengelolaan sisa anggaran No 13 Jo 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri.Tahun 2006 Pengguna Anggaran wajib mempertanggung jawabkan paling lambat tanggal 10 2009 dalam hal ini penggunaan anggaran tahun 2008 artinya, pertanggung jawabannya Tanggal 10 Bulan Januari 2009 harus serahkan.”Namun sampai sekarang sisa anggaran tersebut belum sepenuhnya di kembalikan kepada Negara. Untuk itu, minggu pertama, kami akan meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan” ujar Sukesto pada Wartawan di kantornya, Selasa (27/09) Menurutnya, Pengguna anggaran lah yang harus bertanggung jawab dalam kasus temuan ini,disinggung mengenai siapa tersangka dalam kasus ini, Kasintel enggan berkomentar, Ia tak menampik kalau kasus ini akan menyeret tersangka ke Tipikor walaupun kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan kita tunggu saja minggu depan.wan
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...