Kejar PAD Melalui Retribusi IMB dan HO Perusahaan

2011-09-28  01:23:26

TENGGARONG,Peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas izin pelayaran dan pelabuhan bagi kapal-kapal batu bara yang melewati wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tertutup dengan ditolaknya Raperda terkait oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemkab Kukar mencari peluang mengejar PAD melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) atas bangunan dan ruang usaha di areal kerja perusahaan.
Seperti diketahui, besarnya PAD merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan didaerah, yang tidak saja bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam daerah tetapi juga berasal dari retribusi atas izin usaha atau investasi asas pemanfaatan sumber daya alam.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara  No.3 tahun 2008 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, bahwa perusahaan tambang batu bara maupun perkebunan merupakan suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah serta bentuk badan usaha lainnya yang akan mendirikan bangunan atau sarana pertambangan harus mendapatkan izin dari Bupati.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Kukar Rita Widyasari menginstruksikan kepada semua perusahaan yang berkantor di Kukar, baik tambang batubara maupun perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kukar harus sudah memiliki IMB dan izin gangguan (HO)  atas bangunan dan ruang usaha di areal kerja bersangkutan.
"Dalam rangka pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, saya meminta semua perusahaan harus memiliki izin, baik IMB maupun izin HO," tegas Rita belum lama ini.
Sementara itu Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kukar, Hairil Anwar mengatakan, perlu dilaksanakan kegiatan monitoring perizinan terhadap perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kukar dalam rangka meningkatkan PAD melalui penerimaan retribusi IMB dan HO.
"Penerimaan retribusi IMB perlu dimaksimalkan, dengan juga mengenakan retribusi IMB atas jalan yang digunakan dalam perusahaan tambang. Jalan merupakan obyek retribusi disamping bangunan, jembatan, dermaga dan pagar yang belum banyak dipungut retribusinya," ujar Hairil Anwar.
Hairil Anwar mengungkapkan, dari sekian banyak perusahaan pertambangan batu bara yang telah melakukan kegiatan pertambangan di areal kerjanya, baru 10 perusahaan yang sudah mengurus IMB dan HO, diantaranya PT Multi Harapan Utama, Indominco Mandiri, Guruh Putra Bersama, Tambang Damai, Mega Prima Persada, Binamitra Sumberarta, Indomining, Indo Perkasa, Fajar Sakti Prima, Agung Paser Naraya Utama, dan Bakal Makmur Sejahtera.
Demi menegakkan Perda, maka semua perusahaan diharapkan tidak ada yang tidak memiliki IMB maupun HO, karena retribusi dari izin tersebut dapat membantu meningkatkan PAD di Kutai Kartanegara. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...